PURWAKARTA | Fokuslensa.com – Jajaran Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta meringkus tiga anggota geng motor, pelaku penganiayaan terhadap geng motor lainnya di Kabupaten Purwakarta beberapa hari lalu.
Kapolres Purwakarta AKBP, Ali Wardana, melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah mengatakan tiga pelaku anggota geng motor tersebut ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait perang antar geng motor yang terjadi di Pertigaan Cimplong Kampung Kaum RT 6/3, Desa/Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada (3/4/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
“Awalnya, sekitar pukul 02.00 WIB pelaku dari geng motor bersama rekannya yang berjumlah 6 orang sedang nongkrong di lokasi kejadian. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, korban dari geng motor lainnya yang berjumlah 4 orang melewati rombongan pelaku yang lagi nongkrong,” ungkap Fitran, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, pada Rabu (7/4/2021).
Ia menambahkan, korban mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan samurai, serta bambu kearah pelaku. Tak hanya itu, korban pun melempari pelaku dengan batu.
“Sekira pukul 03.10 WIB, korban dari geng motor lainnya tersebut kembali lagi ke arah pelaku. Korban yang turun dari kendaraannya kemudian menodongkan senjata tajam jenis celurit dan samurai kepada warga sekitar. Lalu pelaku dari geng motor berjumlah 3 orang yang saat itu ada di lokasi langsung menyerang menggunakan celurit dan samurai sehingga mengenai korban,” beber Fitran.
Atas kejadian tersebut, lanjut Fitran, dua orang yakni Carlos Oktavianus dan M.Maulana Yusuf mengalami luka berat, sedangkan Dandi Dwiyana tewas dalam peristiwa itu.
Setelah bentrokan antargeng motor, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Purwakarta pun langsung mengamankan pelaku yang jumlahnya tiga orang di rumah salah seorang pelaku.
“Tiga pelaku yakni FR alias Rio (19), TM alias Uyung (18), dan MR alias Ifan (19) sudah diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Mapolres Purwakarta,” jelas Fitran.
Dari tangan pelaku, sambung dia, polisi menyita barang bukti dua samurai dan satu celurit yang digunakan para pelaku dan kasusnya juga tengah mendalami motif para pelaku. Namun diduga para pelaku merupakan anggota geng motor.
“Mereka itu memang sebelumnya ada dendam pribadi antargeng motor,” ujarnya.
Akibat perbuatan, Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengakibatkan luka berat dan tewas.
“Para pelaku bakal terancam hukuman penjara 12 tahun,” pungkasnya.
( Tedi ronal )