Kabupaten Serang – Fokuslensa.com – Sesuai dengan ketentuan Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang PPKM Mikro Dan Panduan Teknis Pembentukan Dan Operasional Posko Penanganan Covid 19 Di Desa atau Kelurahan, pihak pemerintah Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan menggelar sosialisasi PPKM Mikro di Kantor Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Rabu 05 Mei 2021 sekira Pukul 20.15 WIB.
Acara sosialisasi PPKM Mikro dihadiri oleh Camat Kragilan, Kasi Trantib Kecamatan Kragilan, Pendamping Desa Undar Andir, BPD Desa Undar Andir, LPM Desa Undar Andir, Karang Taruna Desa Undar Andir, RT/RW Se-desa Undar Andir, Dan Tokoh Masyarakat Desa Undar Andir.
Dalam Sambutannya Camat Kragilan Dra Epon Anih Ratnasih, M.SI mengatakan Kami mengapresiasi terhadap Pemerintah Desa Undar Andir dimana desa ini yang pertama kali menggelar kegiatan PPKM Mikro di Kecamatan Kragilan.
“Secara teknis terkait bagaimana PPKM Mikro tingkat desa dijalankan oleh pemerintah desa khususnya Desa Undar Andir, ini merupakan suatu kewajiban karena program PPKM Mikro melaksanakan program memutus mata rantai covid 19, program ini dari dana- dana yang ada recofusing sesuai dengan Inmendagri nomor 03 tahun 2021” ucap Epon.
Ditempat yang sama Kasi Trantib Kecamatan Kragilan Muhammad Safik mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro untuk kali ketujuh.
Kebijakan pencegahan penyebaran covid 19 ini berlaku selama 14 hari, yakni dari tanggal 4-17 Mei 2021.
Langkah tersebut merupakan sesuai dengan Inmendagri nomor 03 Tahun 2021.
“PPKM Mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 04 sampai 17 Mei 2021” kata Safik.
Sementara itu Ujang Ahmad Rifai selaku pendamping Desa Di Kecamatan Kragilan mengungkapkan PPKM Mikro sangat berguna bagi masyarakat sebab program PPKM Mikro ini yang gunanya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 di masyarakat.
“Kami selaku pendamping Desa Di Kecamatan Kragilan meminta kepada Pemerintahan Desa Undar Andir untuk melaksanakan kegiatan PPKM Mikro sesuai dengan Inmendagri nomor 03 Tahun 2021, penerapan PPKM Mikro harus dijalankan secara Humanis kepada Masyarakat, ujar Ujang.
Saat dimintai tanggapannya mengenai penerapan PPKM Mikro di Desa Undar Andir, Khusni Mubarok Kepala Desa Undar Andir berbicara kami selaku pemerintahan Desa akan mengikuti penerapan PPKM Mikro sesuai dengan Inmendagri nomor 03 Tahun 2021.
“Pemerintah Desa Undar Andir telah menyiapkan posko PPKM Mikro di tiga tempat, yakni posko di Kampung Pasir Binong, Kampung Picon, Dan Kampung Undar Andir Desa Undar Andir” ucap Khusni
Masih menurut Khusni kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk selalu taat terhadap protokol kesehatan, yakni Cuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir, selalu pakai masker, Dan selalu jaga jarak yang gunanya untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19, ujar Khusni.
(Ang)