Lebak – Fokuslensa.com – Obyek Pembagian ribuan sertifikat tanah dalam Program Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2021 oleh Kanwil BPN Provinsi Banten, peruntukan masyarakat di wewengkon Citorek Kecamatan Cibeber. Di wewengkon itu ada empat desa yang mendapatkan yakni Citorek Timur, Desa Citorek Tengah, Desa Citorek Sabrang dan Desa Citorek Barat, pada Rabu tanggal (05/05/2021).
Disebutkan, sertifikat di serahkan ke masing masing desa se wewengkon Citorek Kecamatan Cibeber. Rinciannya, untuk tahap pertama Desa Citorek Tengah 680 bidang, Desa citorek Timur 379 bidang, Desa Citorek Sabrang 235 bidang, Desa Citorek Barat 248 bidang.
Kepala Desa CitorekTengah, Ajat Sudrajat mengatakan, rasa terimakasih atas terealisasinya sertifikat tanah buat masyarakat adat di kawasan Citorek.ucapnya
“Utamanya saya mengucap terima kasih kepada Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur, pihak Kanwil BPN Banten, juga kepada Bupati Lebak yang sudah merealisasikan Program Redistribusi Tanah Obyek Landerforem,” ujar Ajat,
Menurutnya, pembagian sertifikat untuk warga di wewengkon adat Citorek ini sebagai realisasi janji pemerintah.
Dikatakannya, pemberian sertifikat untuk warga tersebut dengan rincian, “Desa Citorek Tengah 680 bidang, Desa citorek Timur 379 bidang, Desa Citorek Sabrang 235 bidang, Desa Citorek Barat 248 bidang,” katanya.
Sehingga dengan demikian, kata dia, masyarakat adat bisa memiliki legalitas kepemilikan lahan secara sah, “Ini adalah wujud dari janji pemerintah pusat, ini tahap petama sebagai wujud realisasi yang kita rasakan,” paparnya.
Sarni asal Kampung Cicurug RT03/RW 03 Desa Citorek Tengah mengaku gembira karena sudah memiliki sertifikat secara sah. “Saya cuma bisa mengucapkan terimaksih kepada Bapak Presiden Jokowi atas programnya, dan sekarag saya punya lahan tanah bersertifikat,” ungkapnya.
(Engkos)