Bandar Lampung – Fokuslensa.com – Bupati Lampung Utara Hi.Budi Utomo S.E. M.M.,menghadiri Deklarasi dan Penandatangan Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah se- Provinsi Publik yang diadakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, di Swissbell Hotel, Kamis (27/5/2021).
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung.
Kegiatan ini diselenggarakan berangkat dari adanya program Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Program penilaian ini telah diselenggarakan oleh Ombudsman sejak tahun 2013.
Di tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan menyelenggarakan penilaian tersebut di 16 Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung. Selain itu juga akan dilaksanakan Workshop dan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.
Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, menyampaikan bahwa KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Ombudsman, dan Kedeputian Pelayanan Publik Kemenpan RB akan melaksanakan kerjasama dan bersinergi khususnya dalam bidang pelayanan publik.Syarief menambahkan KPK akan berfokus pada pelayanan publik yang dilaksanakan oleh BPN dan Kemendikbud serta Kemenag terkait Program Indonesia Pintar.
Sementara itu, Gubernur Arinal dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah yang hadir untuk mengingat janji-janji yang didengungkan ketika kampanye, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Merujuk UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa keberadaan pemimpin pada pemerintah daerah masing-masing menjadi harapan utama bagi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan barang publik, jasa publik maupun administrasi publik.
Gubernur berharap dengan berkumpulnya seluruh Kepala Daerah di Provinsi Lampung pada kegiatan ini tidak hanya dikarenakan adanya Program Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik tetapi juga menyadari bahwa pelayanan publik yang berkualitas dan pelaksanaannya merupakan kewajiban seluruh Kepala Daerah selaku penyelenggara negara.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam kesempatannya mengapresiasi para Kepala Daerah yang hadir dalam kegiatan ini karena merupakan wujud komitmen ingin melakukan perbaikan pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Di sela acara dilakukan Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh seluruh Kepala Daerah di Provinsi Lampung, disaksikan oleh Plt Direktur Gratifikasi & Pelayanan Publik KPK dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung,(Guntur)