Purwakarta | Fokuslensa.com – dengan marakanya proyek pembangunan tanpa menggunakan ijin mendirikan bangunan (IMB),bukti kuramg tegasnya pihak pihak yang mempumyai kewenanggan pejabat pemgambil tindakan dan keputusan mengenai perijinnan tentang ketentuan ijin membangun.
Seperti halnya dengan temuan awak media di lapangan mendapatkan proyek pembangunan yang di peruntukan untuk per gudangan Dan Lahan parkir, tepatnya di kampung margaluyu rt 014 rw 004 kelurahaan munjul jaya kabupaten purwakarta menuai tanda tanya dikarnakan tidak ada papan informasi ijin mendirikan pembangunan.Senin,(21/07/6/21).
Saat di konfirmasi “Otong Salah satu Pengusahaan sekaligus pemilik lahaan tersebut mengatakan bahwa Ijin IMB sudah di buat akan tetapi di buatkan nya di KARAWANG,nah ini yang menarik nya kok bisa proyek pembangunanan di kabupten purwakarta dan untuk masalah perijinan mendirikan banguanan di buat di kabupten karawang,jelas ini sangat tidak masuk di akal,’ucapnya.otong.
Tambahnya otong sang pengusahaan mengatakan klo masalah ijin-ijin yang lain silahkan sudah saya berikan kepada slah satu warga yang kebetulan seorang karang taruna setempat jelasnya.dan otong juga menambhkan bahwa bangunan ini cuman akan di buat kan pagar aja bukan untuk pembangunan lain-lain jadi saya kira tidak perlu untuk memerlukan ijin IMB.tegasnya.
Hal tersebut terkait adanya salah satu bangunan di peruntukan untuk pergudangan di jln margaluyu rt 014 rw 004 kabupaten purwakarta tidak ad Ijin memdirikan bangunan IMB, dan untuk dinas terkait khusunya bandan permodalaan satu pintu (BTPSP). dan Kesatuan polisi Pamong praja (Satpol PP) kabupaten purwakarta agar Mengkroscek ke lokasi tempat bangunan tersebut sedang di laksanakan pembangunan yang di duga tidak memiliki ijin IMB.imbunhya.
( ADV/Tedi Ronal )