Kota Tangerang – Fokuslensa.com – Diduga belum miliki Izin Rekomendasi PUPR Tata Ruang Kota Tangerang, Tiang PT. Link Net First Media dipertanyakan Izinnya.
Dari hasil kajian dan investigasi Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK), ada tiga titik pemasangan tiang internet oleh PT. Link Net diantaranya Kecamatan Cibodas, Karawaci dan Tangerang. Menemukan adanya pelanggaran pemasangan tiang internet tersebut, diduga belum miliki izin dari dinas terkait, padahal pemerintah Kota Tangerang tidak akan mengeluarkan Izin bentuk apapun apabila mengunakan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial buat Komersil walaupun dengan bahasa mempercepat program pemerintah “Internet Indonesia”
“Kita sudah survay lokasi dan Investigasi dan diduga menemukan pelanggaran. Seperti dugaan belum memiliki rekomendasi izin dinas PUPR kota Tangerang bidang tata ruang dan Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2011 tentang ketertiban umum,” ujarnya Agus M Romdoni Ketua KJK, Senin (6/9/21).
Dirinya juga telah mengirim surat Konfirmasi dan Informasi ke pihak Link Net, sebagai tufoksi Jurnalis (Control Sosial) dan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, sampai saat ini belum ada respon dan tanggapan dari pihak pengusaha internet tersebut.
“Saya juga telah Kirim surat Ke Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Kominfo Kota Tangerang. Apabila cukup narasumber akan beritakan dan kita kirim surat Ke Walikota Tangerang untuk ditertibkan tiang – tiang Link Net, lantaran mengunakan sarana umum milik Negara tanpa izin,” ucap Doni Kerap di sapanya.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Bidang Penegak Undang – Undang Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Iwan menjelaskan, dirinya baru menerima surat disposisi dari pak Kasatpol PP untuk segera di tindak lanjuti serta penyelidikan.
“Surat sudah kita terima, dari teman – teman KJK, kita lidik dan koordinasi dulu dengan Dinas PUPR Kota Tangerang Bagian Tata Ruang untuk meminta informasi, apabila ada kejanggalan dan pelanggaran kita akan tindak sesuai Perda,” pungkasnya.
(Tim KJK).