Purwakarta | Fokuslensa.com – Satpol PP kabupaten Purwakarta, melaksanakan kegiatan sosialisasi UU DBHCHT (undang-undang dana bagi hasil cukai hasil tembakau) bersama perwakilan pemilik usaha di Taman Maya Datar Purwakarta, jum’at ( 17/09/21).
Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan bahwa pentingnya menjual rokok yang berpita cukai. Bilamana tidak sesuai dengan anjuran cukai yang berlaku, maka akan berpotensi menjadi pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang bunyinya sebagai berikut:
• Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekatkan pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai denda yang seharusnya dibayar
• Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau harus diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai yang seharusnya dibayar
Sejauh ini, kabupaten Purwakarta sudah terindikasi oleh maraknya rokok ilegal.
“Saat ini, ada indikasinya di daerah perbatasan langsung dengan daerah lain,” Ujar Kasatpol PP Aulia Pamungkas.
Maka menurutnya, sosialisasi ini dirasa perlu dan harus dipahami bersama bahwa menjual rokok ilegal itu adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Senada dengan Kasatpol PP Aulia Pamungkas, Ambu Anne yang turut hadir pun memberikan pernyataan.
“Produk Ilegal tak bisa dibiarkan, harus dikendalikan serta penegakan hukumnya harus dilakukan. Khawatirnya, bila terus berlanjut dikonsumsi oleh kelompok tertentu maka akibatnya akan fatal karena tidak sesuai dengan standar BPOM. Pungkasnya.
( Tedi ronal )