Purwakarta | Fokuslensa.com – Pelecehan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan tidak jelas PT.GAJA KAYA MAKMUR, Lee Jin Woo, berlangsung pada saat beberapa dari awak media akan mengkonfirmasi terkait adanya laporan warga yang merasa terganggu dengan aroma bau busuk yang berasal dari tempat tersebut. Selasa (02/11/2021)
Bermula dari keluhan beberapa warga yang berada disekitar PT.GAJA KAYA MAKMUR yang selalu terganggu dengan aroma bau busuk yang sering dikeluarkan oleh perusahaan tersebut, awak media yang tergabung dari beberapa media bermaksud untuk mengkonfirmasi terkait keabsahan keberadaan perusahaan sekaligus menyampaikan keluhan dari masyarakat.
Menurut informasi yang didapat dari perbincangan antara awak media dengan pihak management ternyata PT.GAJA KAYA MAKMUR tersebut belum memiliki ijin untuk produksi, selain itu, temuan Lainya adalah Banyaknya tumpukan bulu-bulu angsa yang diduga kuat sebagai sumber bau busuk yang tercemar melalui udara, sehingga sontak membuat warga harus terkena imbas dari perusahaan yang diduga tak berizin tersebut.
Selain bau busuk yang dicemarkan, PT.GAJA KAYA MAKMUR tidak memiliki tempat pengolahan limbah yang seharusnya dimiliki oleh tiap perusahaan, yang Nantinya limbah kotor yang telah diolah tidak akan menjadi pencemaran terhadap keindahan lingkungan sekitar.
Namun situasi berbeda ketika Lee Jin Woo Si pemilik perusahan menghampiri awak Media, ia langsung melontarkan kata-kata tidak baik dan membentak kepada semua awak media yang datang pada saat itu.
” ada apa kalian datang kesini, siapa kalian, ” dengan nada yang tinggi sembari membentak awak media, Lalu awak media tersinggung atas perkataan yang ia lontarkan, akhirnya para awak media meninggalkan tempat tersebut dengan membawa informasi dan rekaman tindak pelecehan terhadap jurnalis yang di lakukan oleh si pemilik perusahaan tidak jelas itu.
Diduga, PT.GAJA KAYA MAKMUR yang memproduksi bahan yang berasal dari bulu angsa untuk ekspor tersebut telah melakukan tindakan dengan sengaja melakukanan pelanggaran SOP pendirianperusahaan tanpa membereskan dahulu perijinan atas berdirinya perusahaan.
Ahirnya para awak media berencana untuk melaporkan tindak pelecehan terhadap jurnalis tersebut sekaligus melaporkan kepada yang berwajib atas ketidak jelasan pendirian perusahaan tersebut.
Sampai berita ini naik kemeja redaksi, pihak perusahaan belum bisa di mintai keterangan atas perlakuan yang ia perbuat.
( Tedi ronal )