Kristina Ana
(Mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia)
Tangerang – Fokuslensa.com –
A. Ringkasan Eksekutif
Pandemi covid-19 menyadarkan kita pentingnya mencuci tangan. Edukasi tentang mencuci tangan hampir setiap hari kita dengar melalui berbagai media masa maupun edukasi langsung dari pihak-pihat terkait, baik itu pemerintah maupun swasta. Peraturan tentang perilaku cuci tangan pakai sabun sudah ada sebelum pandemi yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Perilaku cuci tangan pakai sabun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diwujudkan melalui kegiatan paling sedikit terdiri atas:
a. Membudayakan perilaku cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun secara berkelanjutan.
b. Menyediakan dan memelihara sarana cuci tangan yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun, dan saluran pembuangan air limbah.
B. Pendahuluan
Kesadaran masyarakat untuk cuci tangan belum membudaya dan belum tersosialisasi dengan baik. Setelah pandemi kebiasaan baik ini mulai meningkat, dengan edukasi diberbagai media sosial, televisi dan media cetak. Aktivitas setiap individu ditempat umum antara satu sama lain sangatlah tinggi, sehingga banyak masyarakat yang mengabaikan dan lupa akan pentingnya mencuci tangan. Cuci tangan merupakan tindakan paling sederhana namun besar manfaatnya dalam memutus mata rantai penyakit dan penyebararan kuman. Kebersihan tangan harus dilakukan dimanapun kita berada baik di rumah, di kantor, di sekolah atau tempat umum. Karena kita tidak tahu kapan kita memegang dan kapan kita menyentuh permukaan yang ada kuman atau virusnya, karena virus dan kuman tidak kelihatan dengan mata kita tanpa melalui mikroskop. Fasilitas cuci tangan harus tersedia di rumah, di kantor, di sekolah atau tempat umum.
Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa secara umum ketersediaan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir masih di bawah 50 Persen. Direktur Perumahan dan Permukiman Kementerian.
Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Tri Dewi Virgiyanti mengatakan bahwa hasil survey BPS pada 2018, rumah tangga yang terlayani fasilitas CTPS dengan air mengalir baru menyentuh 48,4 persen. Kemudian, baru 33 persen rumah tangga yang melakukan CTPS minimal satu kali yakni waktu kritis misalnya setelah buang air besar. “Sedangkan hasil riset 2019, puskesmas yang memiliki fasilitas CTPS dengan air mengalir baru 33 persen.
Namun setelah pandemi, berdasarkan pantauan relawan yang melaporkan pengamatan ke dashboard UNICEF dan Kementerian Kesehatan, diketahui praktik cuci tangan sudah naik ke rata-rata 60% populasi. Begitu pula laporan hasil survei perilaku masyarakat pada masa pandemi yang dilakukan BPS pada 13-20 Juli 2021, memperlihatkan bahwa hampir 75% anggota masyarakat sudah sering cuci tangan.
Walau begitu, belum semua rumah di Indonesia memiliki fasilitas cuci tangan, seperti ditunjukkan oleh data BPS 2020, di Indonesia 1 dari 4 orang tidak memiliki fasilitas tersebut di rumahnya. Pandemi, ujar dr Reisa, mengajarkan ruang-ruang publik harus menyediakan Fasilitas cuci tangan yang dapat digunakan masyarakat.
Guna meningkatkan ketersediaan fasilitas tersebut, kemitraan swasta dan pemerintah mengumumkan, sebanyak 15.000 sekolah akan menerima perlengkapan untuk sekolah aman COVID-19, seperti sabun batang dan cair, cairan pembersih tangan, dan cairan disinfektan.
C. Analisis Dampak Kebijakan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Perilaku cuci tangan pakai sabun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b poin a. Membudayakan perilaku cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun secara berkelanjutan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai manfaat dari mencuci tangan dengan sabun. Tugas kita bersama untuk terus mensosialisasi pentingnya cuci tangan dan perilaku hidup bersih dan sehat.
Dari kebijakan yang dikeluarkan tersebut, menurut penulis ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Pertama, peraturan tersebut harus rutin disosialisasikan kepada semua orang melalui pemerintah maupun swasta dan menjadi suatu program di kantor, di sekolah atau tempat umum. Kedua, pemenuhan fasilitas cuci tangan di rumah, di kantor, di sekolah atau tempat umum, agar memudahkan melakukan kebersihan tangan.
D. Kesimpulan
Kebersihan tangan harus menjadi kebiasaan dan membudaya di masyarakat, baik itu di rumah, di kantor, di sekolah, di tempat umum dan rumah sakit.
Di rumah sakit melakukan kebersihan tangan sudah merupakan kewaspadaan standar yang harus dilakukan oleh seluruh petugas yaitu ada 6 langkah dalam 5 moment. Enam langkah cuci tangan menurut WHO 1).Ratakan dengan kedua telapak tangan. 2) Gosok punggung dan sela-sela jari tangan kiri dengan tangan kanan dan sebaliknya. 3). Gosok kedua telapak dan sela-sela jari. 4). Punggung jari tangan kanan digosokkan pada telapak tangan kiri dengan jari sisi dalam kedua tangan saling mengunci. 5). Ibu jari tangan kiri digosok berputar dalam gengaman tangan kanan dan sebaliknya. 6). Gosok berputar ujung jari-jari tangan kanan ditelapak tangan kiri dan sebaliknya. Lima moment cuci tangan yaitu 1) Sebelum bersentuhan (kontak) dengan pasien. 2) Sebelum melakukan tindakan aseptik. 3) Sesudah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien. 4) Sesudah bersentuhan dengan pasien. 5) Sesudah bersentuhan dengan lingkungan sekitar pasien. Hal serupa diharapkan juga menjadi suatu program di masing-masing unit kerja baik di pemerintahan, swasta maupun di lingkungan masyarakat.
Pemenuhan fasilitas cuci tangan di rumah, di kantor, di sekolah atau tempat umum, akan memudahkan dalam melakukan kebersihan tangan.
E. Rekomendasi
1. Kebijakan pembuatan program sosialisasi cuci tangan di masing-masing unit kerja .
2. Edukasi ke sekolah, kantor, atau tempat umum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pelajar dan masyarakat harus terus digalakkan.
3. Pemenuhan fasilitas cuci tangan di rumah, di kantor, di sekolah atau tempat umum.
Kriteria utama sarana cuci tangan pakai sabun
– Air bersih yang dapat dialirkan
– Sabun
– Penampungan atau saluran air limbah yang aman
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
https://kabar24.bisnis.com/read/20201015/15/1305449/hasil-survei-bps-ketersediaan-fasilitas-cuci-tangan-pakai-sabun-di-banyak-tempat-belum-sampai-50-persen
https://news.detik.com/berita/d-5769191/pandemi-buat-praktik-cuci-tangan-naik-ke-rata-rata-60-populasi