Lebak – Fokuslensa.com – Lagi-lagi masih saja pengusaha mengabaikan perizinan usaha yang sudah diatur oleh perundang undangan.
Sudah seharusnya pengusaha ternak di seluruh Indonesia mengantongi perizinan dulu baru mendirikan atau membuat kandang ayam, terutama izin dari masyarakat atau lingkungan sekitar yang akan mendapatkan dampak langsung baik itu limbah atau pencemaran udara.
Berdasarkan penelusuran langsung Epi awak media kecamatan cimarga ini, pada hari Kamis Tanggal 13/ 1/2022 kepada masyarakat jahe cinihnih desa Margajaya , kecamatan cimarga kabupaten Lebak Banten.menurut salah satu warga inisial RM mengungkapkan bahwa, “Kami tidak pernah merasa memberikan izin dan adanya sosialisasi akan dibangun kandang ayam,” paparnya.
(Engkos)