*Purwakarta | Fokuslensa.com* – Terjadi lagi, sepertinya pelaku oknum pegawai SPBU tidak ada efek jera, sekalipun himbauan dari Pertamina dan Pemerintah sering di layangkan, seperti yang dilakukan oknum pegawai SPBU di jalan raya CILALAWI Utara Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta yang melayani pembelian bahan bakar solar memakai jirigen. Sabtu (15/01/2022)
Sesuai peraturan pemerintah mengenai pelarangan pembelian bahan bakar bersubsidi menggunakan jirigen, apalagi tanpa surat perijinan peruntukannya, diduga oknum pegawai SPBU Tersebut dengan sengaja abaikan aturan .
Ditemui dikantor SPBU tersebut Ari sebagai Pengawas mengatakan tidak mengetahui hal tersebut sehingga menanyakan kepada pegawai yang saat itu bertugas, yakni Evi, ia mengakui bahwa memang benar ia telah melayani warga yang membeli solar menggunakan jirigen, namun tanpa menunjukan surat ijin peruntukanya.
” Maaf pak, saya tidak tahu mengenai hal ini, tapi nanti saya coba tanya ke pegawai yang tugas kemarin. ” Kata Ari
” Betul pak saya kemarin Hari Sabtu tanggal 16 Januari melayani warga yang membeli solar memakai jirigen, namun saya tanya suratnya sedang diproses alias tidak ada ” Ucap Evi
Selang kemudian datanglah salahsatu pegawai senior pegawai SPBU tersebut Dedi, ia mengatakan kami sudah melarang kepada pembeli, jika menggunakan jirigen.
” Saya tau kok pak aturan dari pertamina, dan itu tidak apa-apa. ” Menurut Dedi,
Dan saya sudah sering menegur mereka, kalau blm ada surat ijin dari pihak terkait saya tidak pernah memberikanya. ”
Namun apa yang dijelaskan oleh Dedi, tetap saja dilakukan pemberian pembelanjaan bahan bakar solar memakai jirigen, dan jelas itu melanggar aturan dari Pertamina dan Pemerintah.
Dengan temuan ini, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) dapat lebih exstra dalam menindak lanjuti kasus tersebut, sehingga akan membuat efek jera terhadap pengusaha atau oknum pegawai SPBU yang melanggarnya.
Sampai berita ini naik ke meja redaksi
Dari beberapa pihak APH belum ada juga yang turun untuk memeriksa SPBU terkait.
(Team Tedi Ronal. S)