Gunungsitoli – fokuslensa.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Meiman K Harefa, S.Sos., MSP, menjelaskan kronologi kejadian yakni pada hari Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, satu Unit Kendaraan Roda 6 berhenti di Jalan Ahmad Yani, depan Gereja HKBP Gunungsitoli dan melakukan Kegiatan Bongkar Muatan.
Lalu petugas Dishub menegur agar jangan Bongkar Muatan karena melanggar Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Bongkar Muat. hal tersebut disampaikan Kadis Dishub Kota Gunungsitoli kepada Awak media di Ruang Kerjanya, Senin (21/02/2022)
“Petugas sudah meminta tolong beberapa kali agar kendaraan itu keluar dari lokasi tersebut, karena membuat kemacetan Arus Lalu Lintas namun Buruh Bongkar memberikan jawaban bahwa tidak mengetahui keberadaan supirnya. Meski demikian petugas Dishub masih terus berusaha mencari supir sembari memperingatkan buruh agar turut mencari supir dan segera meninggalkan lokasi. Karena peringatan tidak kunjung diindahkan Petugas melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Perparkiran yakni mengempeskan Ban,” Jelasnya.
Dijelaskannya, Kendala kita dilapangan Salah satunya Kendaraan Patroli Dishub, yang hanya Meliki Roda 4 satu Unit dan Roda 2 hanya 2 Unit untuk memantau Keliling Kota Gunungsitoli agak terkendala dengan keadaan itu.
“Tetapi Kita tetap berusaha memberi Pemahaman/ Himbauan kepada para Supir Ekspedisi Roda 6 yang dilarang melakukan Bongkar Muat di Area yang ditentukan tidak boleh dan bila tidak di Indahkan kita akan memberi tidakan sesuai Peraturan yang berlaku.
Saya telah memberangkatkan anggota Ke-Medan untuk Mengurus Surat tilang di Dishub Provinsi dan kita juga telah mengajukan Permohonan Timbangan Truk/Wighbridge dan Dishub Kota Gunungsitoli segera memiliki Armada Truk Drag bagi Kendaraan yang Nakal parkir ditempat dilarang akan kita Drag Ke-Kantor diberi sangsi tilang sebesar Rp.250000 dan denda tersebuk akan disetor Kekas Pendapat Asli Daerah (PAD).
Terkait adanya informasi/ pemberitaan ditempat keributan P pengempesan ban truk, anggota saya tidak memakai Masker/Tidak Mematuhi Prokes dan yang bersangkutan telah saya panggil dan diberi teguran, tutup nya (Denius)