Palembang – Fokuslensa.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) melakukan penggrebekan pabrik pengoplosan BBM Illegal dengan temuan barang bukti BBM illegal oplosan sebesar 108 ton (11/3).
“Dengan hasil giat penegakkan hukum ini, tentu menjadi perhatian dan untuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM ke depan. Selain itu, BBM oplosan ini tidak sesuai standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang ditetapkan Pemerintah yang tentu merugikan konsumen pengguna. Para produsen BBM illegal ini jelas merugikan masyarakat dan Pemerintah.
Penyediaan dan pendistribusi BBM yang semestinya lancar jadi tersendat, karena ulah sementara pihak yang tidak bertanggung jawab”, ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati saat konferensi pers bersama dengan Kapolda Sumatera Selatan (22/03).
Atas perbuatan Tersangka dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) oleh karena meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana dimaksud ketentuan pidana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sumber : @bph.migas