Nias – fokuslensa.com – Bupati Nias yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Samson Perdamaian Zai, SH., MH, bersama sejumlah Kepala Daerah Se-Kepulauan Nias menandatangani Perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak, bertempat di Grand Kartika, Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, pada hari Rabu (23/03/2022).
Pada pertemuan tersebut, Sekda Kabupaten Nias Samson Perdamaian Zai, SH., MH, menyampaikan bahwa Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dalam Pelaksanaannya mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan saat ini, memberikan adanya Peningkatan Penerimaan Negara yang selanjutnya akan diformulasikan dalam bentuk Pendapatan Daerah yang Bersumber dari Dana Transfer Pusat. Bupati Nias yang diwakili oleh Sekda Nias bersama dengan Kepala Daerah di Kepulauan Nias tentunya Senantiasa mendukung Pelaksanaan KSWP ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung Kebijakan-Kebijakan Strategis Pemerintah Pusat yang dilaksanakan di Daerah”, Tegas Sekda Nias.
Mengakhiri sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson Perdamaian Zai, SH., MH, juga berharap agar Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selama ini berada di Kota Sibolga, juga dibangun di Wilayah Kepulauan Nias Nantinya sehingga Proses Pajak lebih mudah dijangkau oleh seluruh Masyarakat. (Denius)