Purwakarta | Fokuslensa.com – Awas,Menjual LPG 3 Kg Bersubsidi atau yang kerap disebut Gas Melon di atas Harga Eceran Tertinggi ( HET )bisa terancam Pidana.
“Dalam pelaku usaha LPG yang menjual LPG 3 Kg Bersubsidi di atas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 Junto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp.2 Milyar.
Selain itu,Praktek penjualan LPG 3 KG BERSUBSIDI di atas HET di wilayah purwakarta diduga seolah sudah menjadi umum dan legal di lakukan.
Sejumlah pangkalan berdasarkan hasil penelusuran tim awak Media ini, 24 April 2022 bahkan secara terang-terangan mengatakan jika mereka menjual gas melon tersebut dengan harga 18.000-20.000 per tabung. Ungkap Pangkalan
Menurut beberapa pangkalan sebut saja pangkalan di bawah Agen PT. PRATAMA MAJU MANDIRI, jika mereka menjual harga sesuai HET tidak cukup untuk biaya lainnya seperti biaya bongkar muat saat pendistribusian di lakukan.
Warga sangat mengeluhkan adanya tinggi nilai beli di pangkalan sedang kan saat ini sangat sulit dalam perekonomian kami tegas warga.
Lanjutnya,warga yang tidak mau di sebutkan namanya,saat Bupati meninjau salah satu desa Depok,salah satu mempertanyakan terkait Gas yang harga melambung,hal itu,Bupati akan menindak tegas adanya pihak pangkalan yang nakal akan di panggil dan akan di cabut izin usaha Lukas Bupati
Menurut salah satu warga mengatakan kembali ,Lantas bagaimana dengan fungsi dari SK.Bupati No ,500/kep,374 perelek,tentang harga Eceran Tertinggi yang di tentukan sebesar Rp.16.000 Pertabung.
Menurut Sule sebagai Sekjen Ormas GMPI Plered,mengatakan dalam dugaan Orientasi Pangkalan mencari keuntungan dengan menjual harga di atas HET.ungkapnya Sule
Selain itu,dalam penjualan terhadap warung warung berdampak melambung harga Gas Melon bahkan ada kesulitan yang dialami masyarakat sekitar Plered,untuk mendapatkan Gas Melon di pangkalan karena selalu di borong habis oleh warung warung tegasnya
Hal ini,menjadi keluhan masyarakat Plered terutama ibu ibu yang hampir terjadi di Setiap wilayah ungkap Ormas GMPI
Lanjutnya,seharusnya Pemda Purwakarta Dengan perangkat dinas yang ada dapat bertindak tegas adanya pangkalan Gas nakal,sehingga harga Eceran yang sudah di atur dari pihak pusat/Provinsi atau Kabupaten bisa terlaksana program Subsidi terhadap masyarakat Purwakarta.
Ormas GMPI,Akan segera melayangkan surat Laporan dan Pengaduan adanya dugaan pangkalan Gas Nakal,adanya kurang pengawasan dari pihak SPBE.
Dalam pantauan awak media ini,beberapa pangkalan saat di Konfirmasi ,dan keluhan warga,yang selama ini sangat sulit mendapatkan Gas 3 kilo ,bahkan menjual tabung gas melon keluar wilayah penyediaan yang di milikinya,bahkan keluar kecamatan dimana pangkalan tersebut.
Oleh sebab itu,melihat situasi yang sudah begitu parahnya,diduga tidak digubris kan SK Bupati tentang penjualan HET.
Hal ini,Agen dan Pangkalan 3 KG Bersubsidi di anggap tidak patuh terhadap ketentuan Sk tersebut.
Tempat berbeda ,Ridho Sebagai DPW Jawa Barat IWO INDONESIA mengatakan,Mekanisme Distribusi Penjualan dan Harga HET Gas LPG Bersubsidi,Khusus Gas LPG 3 Kg wajib sampai ke masyarakat yang tidak mampu,dan untuk Masyarakat mampu di wajibkan membeli Gas Non subsidi ujar Ridho.
Lanjutnya Ridho mengatakan kembali,Setiap Pangkalan juga wajib memiliki Data Konsumen Gas LPG Bersubsidi tegas Ridho.
“Bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut,Segera laporkan terhadap Instansi terkait dan Kepolisian.
Selain itu,harus tertib usaha,Tertib distribusi dan Tertib Harga HET,karena aturan tersebut adalah kewajiban Setiap Pelaku usaha Gaa LPG ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan belum berhasil konfirmasi terhadap Bupati Purwakarta,Bersambung ke edisi selanjutnya.
( Tedi/Red/team )