Tangerang,- Fokus Lensa – Polsek Cisoka beserta jajaran gerebek toko berkedok kosmetik di kawasan Solear, Kabupaten Tangerang, hasil yang didapat dari penggerebekan Polisi mengamankan 1 tersangka penjual ratusan butir obat keras tipe G jenis eximer dan tramadol, Jumat (20/1219).
Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro S.IK menerangkan, sasaran toko kosmetik pertama yang digerebek adalah toko kosmetik yang berada di Perumahan Taman Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, dari hasil penggerebekan itu, diamankan seorang pria berinisial S umur 38th selaku pemilik toko.
“Dari penggeledahan toko tersangka S , kami menemukan eximer sebanyak 1332 butir dan 89 butir tramadol,” kata Kapolsek.
Akbar, menegaskan, pemilik toko kosmetik berinisial S umur 38th, ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AR alias S adalah warga asal Aceh dan termasuk yang merantau ke Kabupaten Tangerang.
Adapun awal dari penggerebekan ini terungkap dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dan risi karena seringkali melihat hilir mudik pembeli di toko itu yang kebanyakan di dominasi oleh anak remaja dan pelajar.
Namun disisi lain masyarakat merasa sangat heran karena toko cenderung tertutup, ternyata toko kosmetik hanyalah kedok semata.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan akan menelusuri asal-usul obat keras golong G itu serta lebih mengintensifkan razia, pengawasan, dan dilanjutkan dengan penindakan,” pungkasnya.
Dilain tempat, Kanit Reskrim Polsek Cisoka IPTU Subarjo SH memberikan pernyataan, pengungkapan jual beli obat-obatan tersebut awal mula banyak informasi dari masyarakat tentang adanya keberdaan toko kosmetik yang di jadikan tempat jual beli eximer dan tramadol dengan sasaran utamanya adalah para pelajar dan anak remaja tentu ini akan berdampak buruk terhadap masa depan anak dan bangsa ini.
“Obat tersebut adalah, merupakan jenis obat penenang yang masuk dalam katagori daftar obat keras dan termasuk golongan obat daftar G dan penggunaannya tentunya harus berdasarkan resep dari dokter.
“Sedangkan obat jenis Tramadol digunakan hanya untuk khusus pasien yang baru menjalani operasi, dan tentu saja tidak disarankan dan dilarang untuk penggunaan jangka panjang apalagi dikonsumsi terus menerus” ujarnya.
Setelah dalam pemeriksaan tersangka mengakui jika toko kosmetik tempat ia bekerja selain menjual berbagai jenis kosmetik juga menjual pil eximer dan tramadol dengan sasaran utama adalah anak-anak remaja dan para pelajar.
” Dan Pelaku akan kita jerat dengan pasal 196, 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman sekitar 10 hingga 15 tahun,” imbuhnya.
( Habibi)