Nias – fokuslensa.com – Dinas Kesehatan, P2KB Kabupaten Nias melaksanakan Sosialisasi Edukasi Gizi dan penguatan intervensi stunting di tingkat Kabupaten Nias tahun 2022, yang dihadiri oleh stakeholder terkait, bertempat di Aula Puskesmas Gidō, Jum’at (03/06/2022)
Perbaikan Gizi Masyarakat oleh Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara adalah bentuk tanggungjawab bersama dari tingkatan Stakeholder. Dan juga penguatan Intervensi Stunting di tingkat Kabupaten/Kota pada TA.2022.
Kabupaten Nias telah menetapkan 40 Desa Lokus Stunting, berdasarkan Keputusan Bupati Nias nomor 441/85/K/TAHUN 2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang penetapan desa prioritas pencegahan dan penanganan Stunting serta Intervensi Gizi Spesifik dan sensitif di Kabupaten Nias.
Kepala Dinas Kesehatan, P2KB Kabupaten Nias Rahmani O. Zandroto, SKM, mengatakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama serta terjadinya infeksi yang berulang karena dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak memadai terutama dalam 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan).
Penurunan Stunting menitikberatkan pada penanganan penyebab masalah gizi yaitu faktor yang berhubungan dengan ketahanan pangan khususnya akses terhadap pangan bergizi (makanan), lingkungan sosial yang terkait dengan praktik pemberian makanan bayi dan anak (pengasuhan), kesehatan ibu dan anak, akses terhadap pelayanan kesehatan untuk pencegahan dan pengobatan serta kesehatan lingkungan yang meliputi sarana air bersih dan sanitasi. Imbuh Rahmani
Lebih Lanjut Rahmani menjelaskan Pada pertemuan ini kita akan dibekali dengan edukasi gizi dalam upaya perbaikan gizi masyarakat dengan harapan akses terhadap pangan bergizi ditengah tengah masyarakat dapat tersedia untuk di implementasikan pada setiap bentuk program/kegiatan serta pola pelayanan, dimana sasaran utamanya adalah pada remaja, calon pengantin, calon Ibu, Bayi dan Balita.”
Pada kegiatan OPD teknis terkait, khususnya Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, dimana pelaksanaan program/kegiatan yang telah direncanakan pada tahun anggaran 2022, dengan tetap melibatkan pemangku kepentingan lain sesuai dengan kebutuhan.
Pemangku kepentingan lain yang dimaksud adalah individu atau institusi di luar OPD untuk mendukung/memperkuat proses program/kegiatan, seperti pakar/praktisi di bidang gizi, tokoh agama, tokoh budaya, organisasi masyarakat, dan pihak swasta. Ini adalah merupakan keterlibatan semua sektor dalam upaya percepatan dan penurunan stunting di wilayah Kabupaten Nias.
“Bagi penyelenggaran kegiatan Gizi ditingkat UPTD Puskesmas se – Kabupaten Nias, diharapkan dapat memberikan masukan, saran serta permasalahan yang dihadapi selama ini, sebagai bahan dalam upaya perbaikan dan peningkatan upaya edukasi gizi ditengah-tengan masyarakat.” jelas Rahmani. (Denius)