Nias – fokuslensa.com – Sekretaris Jenderal LSM Nias Corruption Watch (NCW) Samabudi Zendratō, mengatakan bahwa pengutipan dana Komite sekolah itu adalah liar tidak ada dasar hukumnya, melawan pada pasal 12 Permendikbud Tahun 2016.
“Tidak boleh ada pungutan kepada Siswa dan Ortu Siswa, apalagi Kasek mempergunakan tanpa alasan”, jelas Samabudi Zendratō kepada fokuslensa.com via WhatsApp, Jum’at (26/08/2022)
Masih kata Samabudi Zendratō, Biaya guru honorer atau GTT ditanggung oleh Dinas Pendidikan Propinsi, Sambungnya
Aktivitas anti korupsi itu juga mengatakan bahwa Pengelolaan dana BOS telah ada Komponennya. Bila Kepala Sekolah SMA N 2 Bawalato berinisial SZ diduga mempergunakan dana BOS untuk kepentingan lain, itu adalah Korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara. Hal ini perlu di usut. Dan Inspektorat propinsi segera turun mengaudit, pungkasnya. (Denius)