Nias Barat – fokuslensa.com – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nias Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Tahun Anggaran 2022. Pengambilan persetujuan terhadap Perubahan APBD tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat Lt. 2 Kantor DPRD Kabupaten Nias Barat, Kamis (15/9/2022).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat dengan agenda Pengambilan Keputusan tentang Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua, didahului dengan laporan Komisi-komisi DPRD dan dilanjutkan dengan pendapat akhir Fraksi.
Kelima Fraksi DPRD Kabupaten Nias Barat, menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat TA. 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Atas persetujuan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat TA. 2022 tersebut, Bupati Khenoki Waruwu dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama yang telah terjalin dan terpelihara dengab baik antara lembaga legislatif dan eksekutif.
“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan. Begitupun pembahasan hingga sampai pada penetapan Ranperda Perubahan APBD TA. 2022 dapat terlaksana dengan satu tujuan yaitu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Nias Barat (Soguna ba Zato)”, ujar Bupati Khenoki Waruwu.
Bupati Khenoki Waruwu menyampaikan bahwa pada Perubahan APBD yang baru saja disetujui, belum semuanya mampu menjawab berbagai aspirasi maupun usul-usul pembangunan dari masyarakat. Hal tersebut bukan berarti mengesampingkannya atau mengurangi tingkat urgensinya, melainkan semata-mata diakibatkan oleh keterbatasan anggaran yang tersedia.
Untuk itu, Ia meminta kepada pimpinan perangkat daerah agar mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kegiatan dan bertanggingjawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan Perubahan APBD, melalui peningkatan kinerja. Sehingga dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaannya secara tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu dan dapat dipertanggungkawabkan.
Selanjutnya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan APBD yang baru saja disetujui bersama antara Pemerintah dan DPRD, akan disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja untuk dievaluasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rapat paripurna terlaksana dengan baik dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias Barat. Sedangkan dari pemerintah daerah dihadiri oleh Sekretaris Daerah Prof. Dr. Fakhili Gulo, M.Si., Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Pimpinan Perangkat Daerah dan hadirin lainnya. (Denius)