Kabupaten Tangerang – Fokuslensa.com – Menurut kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang H Ahmad Taufik, bahwa pihaknya belum menerima usulan dari pihak pengembang perumahan Puri Harmoni Cisoka 3 terkait pengajuan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL).
“Belum ada usulannya,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang H. Ahmad Taufik saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (10/10/2022).
Terpisah, Andi Gunawan Kasi Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang mengaku belum menerima berkas perizinan atas kegiatan proyek pembangunan perumahan Puri Harmoni Cisoka 3.
Kendati demikian kata Andi, pengajuan izin bangunan saat ini sejak ada aturan baru Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara mengenai site plan nya, PKPR nya, itu muaranya semua di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB). Sementara terkait dengan AMDAL adanya di DLHK.
“Idealnya itu, sebelum mereka melakukan pembangunan, harus melengkapi izinnya seperti AMDAL dulu di DLHK, Site plan di Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) itu harus ditempuh terlebih dahulu sebelum penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apakah itu sudah ditempuh atau belum di DTRB, kalau kita disini hanya penetapan SK saja, setelah dilakukan verifikasi ulang,” ungkap Andi Gunawan saat ditemui di ruangannya.
Jika Perumahan itu sudah dibangun, maka pihak pengembang harus mengajukan dua dokumen yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan PBG.
“Bilamana dokumen itu belum lengkap di Tata Ruang, maka itu juga belum bisa diterbitkan PBG, namun kita akan cek lagi dokumen atas nama perumahan Puri Harmoni Cisoka 3 sudah masuk ke kita apa belum,” pungkas Andi. ( Andi JK )