Nias – fokuslensa.com – Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Nias Tahun 2022 melaksanakan sidang
Guna membahas dan memberi pertimbangan penetapan 1.800 bidang tanah diwilayah Kabupaten Nias menjadi objek Redistribusi pada tahun anggaran 2022, Jum’at (29/01/2022).
Mengawali Laporan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi atas objek dan subjek Kabupaten Nias, yang disampaikan Kasi penataan dan pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Iskandar J Tarigan, S.P, mengatakan setelah selesainya penyuluhan/sosialisasi pada semua desa-desa lokasi kegiatan redistribusi tanah yang sebelumnya telah ditetapkan dengan keputusan Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Ucapnya.
Objek calon redistribusi tanah sesuai inventarisasi seluruhnya berjumlah 1.800. bidang tanah yang berarti memenuhi 100% target yang ditetapkan oleh Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara yang tersebar di :
Kecamatan Bawolato pada :
1. Desa Sindrondro 125 bidang
2. Desa Balale Toba’a 60 bidang
3. Desa Hiliwarokha 65 bidang
4. Desa Hilialawa 100 bidang
5. Desa Hilihoru 165 bidang
6. Desa Dahana 205 bidang
7. Desa Sisarahili Bawolato 380 bidang
8. Desa Hiliganoita 170 bidang
9. Desa Gazamanu 200 bidang.
Kecamatan Gido :
1. Desa Lolozasai 120 bidang
2. Desa Hilizio 50 bidang
3. Desa Hilisebua 50 bidang
4. Desa Somi 50 bidang
Kecamatan Idanogawo
1. Desa Tetehosi 60 bidang
Dengan penggunaan dan pemanfaatan terbesar untuk lahan pertanian dan sisanya adalah tanah pemukiman. Jelas Iskandar J Tarigan, S.P,
Melalui sambutan Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE, SH, M.Si., menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini seraya mengucapkan kegiatan ini dapat memberi bermanfaat bagi kita semua serta bermuara secara khusus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di lokasi kegiatan redistribusi tanah tahun 2022 ini.
Dalam hal ini petugas telah turun ke desa lokasi dari tanah yang akan di redistribusi untuk pengumpulan data yaridis atau menginventarisasi subjek dan objek tanah yang diikutsertakan dalam program redistribusi, Ucap Bupati Nias.
Tentu kita berharap, program Landreform dapat berjalan dengan baik, setahap demi setahap. Sehingga nantinya, terbitnya sertifikat tanah bagi lahan pertanian dapat menjadi bukti kehadiran Pemerintah Kabupaten Nias, khususnya dalam hal pengakuan atas kepemilikan lahan.”
Perlu diingat, bahwa salah satu Misi TRI SAKTI NIAS MAJU adalah PETANI PETERNAK DAN NELAYAN PRODUKTIF kami berharap adanya Landreform ini dapat memberi dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nias yang pada umumnya bermata pencaharian petani, peternak dan nelayan, Terang Bupati Nias. (Denius)