Nias – fokuslensa.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias melaksanakan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Nias dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dilaksanakan di Gedung Howu-Howu Desa Lasara Rabu (23/11/2022)
Ketua KPU, Firman Mendrofa dalam sambutanya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Lanjut Firman, KPU melakukan penyusunan draft penataan dapil dan alokasi kursi setiap 5 tahun dikarenakan mengingat perubahan jumlah penduduk disetiap wilayah.
“Penyusunan draft penataan dapil & alokasi ini tentu kami lakukan sesuai ketentuan yang valid dengan mempedomani data pemilih yang telah disempurnakan secara berkesinambungan. Melalui sosialisasi ini, kami harapkan ada penyempurnaan dan kesepakatan bersama baik itu melalui saran dan koreksi kepada kami, agar nanti bisa disempurnakan melalui agenda uji publik yang merupakan tahapan terakhir dalam penyusunan Dapil & Alokasi kursi legislatif”, ucapnya
Penataan daerah pemilihan bukan hanya menjadi keinginan KPU atau pemerintah daerah atau bahkan keinginan kelompok tertentu. Namun, penataan dapil menjadi keputusan bersama para pemangku kepentingan, terutama partai politik selaku peserta pemilu serta masyarakat selaku pemilih,” tuturnya
Selanjutnya Firman mengungkapkan bahwa pembentukan dapil perlu memenuhi prinsip-prinsip diantaranya impartiality, Equality, non-discrimination dan Representativeness.
“Sesuai Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan bahwa dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” tambah Firman
Sementara dalam sambutannya, Bupati Nias, Yaatulo Gulö menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut dan pihaknya menyambut baik program KPU Nias dalam hal penataan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten Nias itu.
“Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi kita pada pelaksanaan pesta demokrasi ditahun 2024 dan dapat melahirkan demokrasi substantif dan sesuai dengan harapan bersama,” harap Bupati Nias.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Novan Maskurian Hura juga menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi informasi penting kepada seluruh masyarakat.
Tentu penataan dapil itu memiliki 7 prinsip yang wajib dipatuhi demi terwujudnya keadilan dalam mengakomodir suara rakyat dimasing-masing daerah pemilihan.
“Bawaslu memberi apresiasi atas kegiatan sosialisasi ini. Semoga menjadi wadah informasi kepada masyarakat. Harapan kami, KPU dapat menjunjung 7 prinsip dalam penyusunan daerah pemilihan & alokasi kursi legislatif”, ungkapnya. (Denius)