Nias – fokuslensa.com – Boy Kurniawan Zega, Mantan Kasi Kesra Desa Laira, Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias meminta Inspektorat Kabupaten Nias segera meninjau ulang Hasil Laporan Pemeriksaan dugaan penyelewengan pelaksanaan Dana Desa TA. 2020 di Desa Laira.
Boy Kurniawan Zega meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Nias untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Hasil Laporan Pemeriksaan, melalui suratnya tertanggal 05 Januari 2023.
Pada surat yang dialamatkan kepada Inspektorat tersebut Boy Kurniawan menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pada Dana Desa TA 2020 Desa Laira telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah memenuhi prosedur, pengajuan SPP, pembayaran dan bukti bukti administrasi pembayaran serta bukti fisik berupa surat pertanggungjawaban (SPJ) yang telah diverifikasi, diteliti, analisis dan diuji oleh Sekretaris Desa yang telah memeriksa bukti bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang saya (Boy Kurniawan Red) sampaikan sebagai pelaksana. kegiatan anggaran kepada Kepala Desa Laira.
Ianya juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan kegiatan pada Dana Desa TA 2020 Desa Laira dilakukan dalam kapasitas sebagai perangkat Desa Laira, bukan atas nama pribadi atau individu. Pelaksanaan kegiatan pada APBDes berdasarkan petunjuk atau dibawah kepemimpinan Kepala Desa.
Pada hasil pemeriksaan inspektorat daerah Kabupaten Nias terhadap APBDes Tahun 2020 Desa Laira, seyogyanya yang bertanggung jawab adalah Pemerintah Desa Laira, bukan pribadi atau individu.
Ianya berharap agar inspektorat Daerah Kabupaten Nias dapat meninjau kembali Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap APBDes Tahun 2020 Desa Laira, supaya adil dan transparan serta tidak memihak ke salah satu pihak. (DG)