Kotabumi,- Fokuslensa.com – William Mamora, S.H., Produk Hukum baru, Desa Subik jadi Kelinci percobaan
Pasca mencuatnya kasus Pemberhentian Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah yang menuai banyak Reaksi dari sejumlah elemen, William beri peringatan kepada 232 Kepala Desa yang ada di Lampung Utara.
Agar mewaspadai Produk Cacat Hukum Pemkab Lampura terhadap Kepala Desa Subik tersebut yang bisa saja dijadikan acuan atau dasar hukum untuk manuver politik oknum-oknum tertentu yang berkepentingan untuk mengkudeta para Kepala Desa. Ini bisa berbahaya sekali, karna dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Para Kepala Desa menjadi tidak nyaman dan tidak fokus dalam menjalankan roda pemerintahannya, paparnya.
Menurut William, Harusnya Bupati Lampung Utara yang diwakili Kabag Hukum mengambil opsi pemberhentian sementara dulu, itukan masih belum Inkracht karna Poniran HS sedang melakukan upaya hukum (Kasasi) di PTUN Medan, harusnya Pemkab Hormati dulu upaya hukum tersebut, ini malah terkesan terburu-buru yang menimbulkan spekulasi publik seakan-akan ada kepentingan pragmatis dibaliknya.
Isu soal Ijazah poniran tersebut kan sudah mencuat ketika proses Pilkades berlangsung, Harusnya kan Camatnya cek ke Panitianya, sebagai perpanjangan tangan Pemkab. Harusnya jeli dan bisa menyelesaikan persoalan dibawah karna itukan wilayahnya. Agar tak mencuat yang ke publik yang bisa buat malu sekabupaten ini.
Dalam pemberhentian tersebut Bupati melalui Kabag Hukum menganggap ini sebagai produk hukum baru untuk memberhentikan Poniran HS, Walaupun produk hukum baru juga kan harus sesuai dengan perundang-undangan tidak boleh berlawanan, Jelasnya.
Proses pengangkatan saudara Yahya Pranoto sebagai peraih suara terbanyak kedua pada Pilkades Serentak Desa Subik oleh Bupati berdasarkan kajiannya Pemkab bersandar pada Perbup pasal 48 ayat 6 dan Pasal 67 no. 44 tahun 2021 sedangkan jelas Poniran HS tidak sedang berhalangan tetap, Ia juga telah dilantik sebagai Kepala desa bukan Calon terpilih, Kemudian Putusan PTUN Bandar Lampung juga tidak memerintahkan untuk Memberhentikan Poniran, Akan tetapi dalam Konferensi pers nya Kabag Hukum dan Kepala DPMD selalu beralasan dan bersandar pada Putusan PTUN Bandar Lampung sebagai dasar hukumnya.
Sedangkan jelas jika berdasarkan UU no. 6 tahun 2014, PP no. 47 tahun 2015, Permendagri no. 65 tahun 2017 Tentang Pilkades serentak jelas & tegas dikatakan “Tidak terdapat pengaturan suara terbanyak kedua sebagai calon kepala desa terpilih”.
Masalah yang menjadi polemik kan ada pada apa yang menjadi Dasar Hukum Pemberhentian Poniran HS dan Dasar Hukum Pengangkatan Yahya Pranoto.
William mengatakan Pemkab harus segera Memberhentikan Kepala Desa Subik Yahya Pranoto karna bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan sudah mendapat peringatan dari Kemendagri RI serta Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Harusnya segera ambil langkah cepat untuk mempersiapkan PJ Kepala Desa Subik agar berjalannya roda pemerintahan karna ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Desa tersebut. Karna apabila mempertahankan Argumentasi tersebut potensi konflik di masyarakat bisa seperti Bom Waktu, Kasihan Masyarakat yang jadi Korban. Produk Hukum baru yang Cacat ini juga bisa jadi Momok bagi 232 Kepala Desa Lampung Utara.(Guntur)