Lampung Utara – Fokuslensa.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung Meringkus dua tersangka yang diduga akan mengedarkan daun ganja kering, mereka ditangkap petugas di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Keduanya masing masing RS (22) warga jln Bunga Mayang Kelurahan Sribasuki ditangkap petugas pada Jumat 17/2/2023 pukul 16.00 wib di jalan Melati Indah pinggir rel Kereta Api Sribasuki dengan barang bukti 1 (satu,) paket daun kering diduga narkotika jenis ganja berat 25,71 gr, 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO warna pink.
Selanjutnya hasil pengembangan berkelang waktu setengah jam kemudian, petugas kembali meringkus tersangka HD (32) di rumah kediaman nya jalan Bunga Mayang Kurahan Sribasuki Kec. kotabumi dengan barang bukti 1(satu) paket besar daun kering diduga narkotika jenis ganja bruto 800 gr, 25 (Dua Puluh Lima) paket kecil dan beberapa barang lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Kasatres Narkoba AKP Made Indra S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. Jumat malam 17/2.
Saat ini keduanya telah diamankan berikut barang bukti dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik, terhadap tersangka RS dan HD dapat dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “ujar Made Indra (Guntur)