Kota Tangerang – Fokuslensa.com – Proyex pekerjaan REHABILITASI jl. Kiyai Hasim Ashari (kota tangerang) yang menelan anggaran 9 milyar lebih bersumbar dari APBD provinsi Banten pada tahun 2022 tersebut tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya oleh CV. RAZAN BANGUN NUSANTARA.
Pada tanggal 25-02-23 tiem investigasi Basus D-88 melihat ada nya kegiatan pekerjaan pada lokasi proyex rehabilitasi jl. Kiyai Hasim Ashari tersebut, saat di konfirmasi ke pekerja dilokasi tersebut, mengatakan bahwa ” pekerjaan/pekerja tersebut dari UPT pupr jalan dan jembatan, jadi pertanyaan besar buat tiem LAI.BPAN.Basus D-88, sebab menurut Suparman bukan kewenangan UPT untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, jelas ini pelanggaran.; Ungkapnya
Selanjutnya pada pada tanggal 27-2-23 kami coba konfirmasi ke UPT Jalan dan Jembatan PUPR provinsi Banten yang berlokasi dicipondoh Tangerang, dan diterima oleh pak HD selaku kasi jalan dan jembatan, dalam keterangan beliau mengatakan bahwa pekerjaan/pekerja tersebut bukan dari UPT , akan tetapi disaat kami meminta ijin untuk merekam pernyataan nya beliau tidak mengijin kan nya, dan mengatakan akan coba pempertanyakan ke atasan nya, terkait pekerjaan/pekerja tersebut.
Pada hari yang sama 27-2-23 pihak dari CV. RBN inisial AG menelpon saya menyampaikan bahwa pekerjaan/pekerja tersebut adalah dari pihak perusahan nya, menurut AG bahwa CV.RBN telah melakukan perpanjangan kontrak.
Menurut Suparman / cing Parman ” sekalipun betul CV.RBN sudah melakukan adendum perpanjangan kontrak, tetap saja sudah melewati dari 50 hari kerja. Dan dari hasil investigasi dilokasi kami menduga banyaknya titik yang tidak sesuai dengan speck bahkan ada nya lokasi yang amblas sekitar sodetan, dan terkait UPT jalan dan jembatan kami telah memiliki bukti bukti dari keterangan pekerja, rekaman dan juga kendaraan operasional UPT yang digunakan untuk mengangkut Pemping blok, untuk itu kami akan tindak lanjuti temuan ini dan akan melaporkan nya ke intansi terkait sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Bagaimana pun anggaran yang bersumber dari APBD / APBN berapa rupiah pun harus di pertangung jawabkan di mata hukum.; Tutup cing Parman 2-3-23