Nias – fokuslensa.com – Pemerintah Kabupaten Nias menegaskan bahwa Be’aro Zebua tidak memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Kepala Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.
Diketahuinya tidak memenuhi syarat Be’aro Zebua melalui Press Releas yang disampaikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Nias, Kamis (29/06/2023)
Be’aro Zebua tidak memenuhi syarat menjadi Calon Kepala Desa Mondrali berdasarkan Perbup Nias No. 19 Tahun 2022.
“Be’aro Zebua pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP pidana yang ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, dan menjalani pidana penjara berdasarkan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli”
Dan yang bersangkutan tidak memenuhi kelengkapan Administrasi yang wajib dilengkapi sebagai bakal Calon Kepala Desa sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 19 ayat (7) huruf K.
Pada Press reales tersebut dijelaskan bahwa hal itu relevan dengan surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Nomor : 100.3.5.5/6695/BPD tanggal 12 Desember 2022 Perihal Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kabupaten Nias. (DG)