Nias – fokuslensa.com – Dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih terus dilakukan baik di tingkat pusat maupun didaerah. KPK-RI laksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Instansi Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah terkait. Tim Survei SPI KPK melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kabupaten Nias, bertempat di Aula Gido, Lantai III Kantor Bupati Nias. Jalan Ir. Soekarno-Hilizoi, Kecamatan Gido, Selasa 12 September 2023
Survei Penilaian Integritas (SPI) bertujuan untuk mengukur integritas sebuah Lembaga Pemerintah melalui tiga sumber yaitu, Pegawai di Lembaga tersebut (Internal), Publik/Masyarakat yang pernah berinteraksi atau Pengguna layanan Lembaga (Eksternal) dan dari Kalangan Ahli (eksper).
Survei Penilaian Integritas (SPI) memiliki beberapa keunggulan, salah satunya fokus pada hal-hal terkait pemberantasan korupsi termasuk di antaranya Suap/Gratifikasi, Conflict of Interest, Pengadaan Barang dan Jasa, Nepotisme (Jual Beli Jabatan) dan Penyalahgunaan Anggaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias tetap mendukung dan menjalankan SPI kepada seluruh pegawai serta mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), terang Samson
Samson meminta Inspektorat Kabupaten Nias agar mengambil langkah percepatan dalam mensosialisasikan Survei Penilaian Integritas (SPI) kepada publik/masyarakat yang pernah berinteraksi atau menggunakan layanan Lembaga (eksternal) sampai akhir bulan September 2023.
Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama KPK, Tri Gamarefa mengatakan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) berusaha untuk memetakan capaian upaya pemberantasan korupsi karena menjadi satu alat penting dalam mengukur penilaian persepsi dan pengalaman sebagai pemangku kepentingan di instansi Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah. Ujar nya (DG)