Purwakarta | Fokuslensa.com – Perilaku menyimpang yang juga biasa dikenal dengan nama penyimpangan sosial adalah perilaku yang tidak sesuai dengan norma sosial di masyarakat atau suatu kelompok atau aturan yang telah diinstitusikan, yaitu aturan yang telah disepakati bersama dalam sistem sosial.
Dalam kehidupan masyarakat, semua tindakan manusia dibatasi oleh aturan (norma) untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat, Apabila tindakan yang tidak sesuai dengan nilai dan norma dalam masyarakat disebut perilaku menyimpang (nonkonformitas, atau antisosial)
Contohnya Penyimpangan seksual
Dalam jurnal Perilaku penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yang ditempuh seseorang demi mendapatkan kenikmatan dengan tidak sewajarnya ataupun tidak pada tempatnya sekalipun.
Seperti yang terjadi di Desa Plered Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta baru – baru ini, Perbuatan Perilaku Menyimpang dalam perbuatan melakukan hubungan seksual dilakukan oleh seseorang yang notabene sebagai pemimpin, serta dilakukan ditempat yang bukan semestinya.
Sebut saja Erik Akbar Fauzi, ia menjabat sebagai Kepala Desa Plered Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta.
Sepekan yang lalu sempat terjadi kegaduhan diwilayah tersebut yang memancing warga untuk berdatangan ke Kantor Desa guna meminta penjelasan terkait pemberitaan negatif yang beredar.
Warga, Tokoh Agama, serta para sesepuh Desa Plered merasa wilayahnya telah dinodai oleh Erik, pasalnya apa yang telah dilakukan Erik saat itu bukanlah perlakuan yang sewajarnya yang mesti dilakukan oleh seorang Kepala Desa, mengingat Desa Plered adalah wilayah yang didominasi sebagai wilayah santri.
Namun pengakuan Erik yang membenarkan bahwa ia melakukan hubungan sex di Kantor Desa bersama wanita yang ia akui sebagai isteri sirihnya tidak sedikitpun menuai konflik, apalagi para tokoh Agama yang terkesan tidak berikan sanksi apapun atas perbuatan Erik.
Seperti yang umum ketahui, jika sifat berperilaku menyimpang ini dibiarkan begitu saja tanpa adanya proses pemberian sanksi apapun, tentunya dapat dipastikan akan ada kejadian – kejadian serupa ditempat lain, dan yang akan lebih berpotensi adalah diwilayah warga Desa Plered sendiri.
Atas pengakuan dari Erik kepada awak media pada Kamis (21/09/2023), atas apa yang telah ia perbuat, awak media mengalihkan perhatian sejenak kepada Badan Permusyawatan Desa Yang selama ini selalu diwakilkan oleh Ari Sekretaris BPD.
Ari selalu memaparkan kepada awak media bahwa dirinya beserta anggota yang lain hanya berikan fasilitas saja, dan menyampaikan keinginan warga atas apa yang telah diperbuat Erik, sehingga dirinya tidak berposisi Sebagai pemegang kebijakan atas keinginan warga.
Lalu bagaimana kelanjutan atas kejadian yang telah dilakukan oleh Erik Akbar Fauzi, bagaimana bentuk pertanggungjawaban Erik kepada Warga, sedangkan keinginan warga saat itu inginkan Erik untuk mundur dari jabatanya sebagai Kepala Desa.
Sesuai aturan dan etika, seharusnya penyelesaian suatu masalah dilakukan sampai tuntas, sehingga tidak ada lagi permasalahan susulan dikemudian waktu.
( Tedi Ronal )