Tangerang – Fokuslensa.com – Ada berbagai macam kelengkapan dokumen Izin Usaha yang harus dipenuhi ketika ingin mendirikan sebuah usaha, baik itu dalam bentuk UD, CV, Firma, atau PT, yang dalam hal ini digunakan untuk legalitasnya.
Banyak perusahaan yang telah memenuhi surat izin usahanya, namun tak jarang dokumen yang mereka miliki tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan diantaranya tidak berizin sama sekali alias bodong.
Seperti pabrik pengolahan limbah plastik yang berada di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang diduga hanya sebatas memiliki izin Usaha Dagang (UD). Padahal pabrik ini jelas-jelas bergerak dalam bidang industrial.
Tak hanya itu, selain dugaan izin yang tidak sesuai peruntukannya, pabrik dengan nama UD. Rusli ini juga terindikasi tidak mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, sehingga limbah cair hasil produksi yang mereka alirkan dapat merusak ekosistem alam dan mencemari lingkungan hidup. Kamis, 02/11/2023.
Saat dikonfirmasi, pihak keamanan mengatakan bahwa pemilik pabrik jarang ada di lokasi tempat dirinya bekerja, hanya saja jika ingin bertanya terkait izin, dia mengarahkan Awak Media untuk menghubungi seseorang yang bernama Endang.
“Bosnya lagi enggak ada, kalau mau tanya izin jangan ke saya, ke Endang saja, dia orang kepercayaan bos,” ucapnya sembari memberitahu kontak person Endang. 01/11/2023.
Sementara, Endang yang mengaku sebagai karyawan lepas membenarkan bahwa izin pabrik ini adalah Usaha Dagang.
“Iya, lebih jelasnya tanya saja ke bagian perizinan, saya juga enggak tahu,” paparnya melalui pesan WhatSapp.
Oleh karena itu, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat angkat bicara terkait izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dirinya juga akan layangkan surat ke pihak-pihak terkait, khususnya dinas perizinan Kabupaten Tangerang.
“Jika memang indikasi ini terbukti benar adanya, maka kuat dugaan bahwa ada oknum-oknum dinas perizinan yang telah menerima suap atau gratifikasi dari pemilik pabrik, apabila hal ini dapat terbukti, semua pihak yang ikut terlibat saya harap akan lanjut ke ranah hukum,” ujar Rohmat kepada Wartawan.
Lebih rinci, Rohmat mengatakan bahwa bagaimana mungkin pabrik yang jelas-jelas produksi pengolahan limbah plastik dan memiliki karyawan banyak, namun izinnya Usaha Dagang.
“Enggak jelas ini, pengawasan dari dinas sendiri gimana, masa bertahun-tahun tutup mata, kerja nya kemana aja, terjun dong kelapangan, udah tahu izin tak sesuai kok diem aja, ada sesuatu gitu,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dikonfirmasi.
( Cahyo )