PURWAKARTA || Fokuslensa.com –
Oknum THL Staff Diskominfo Kabupaten Purwakarta berinisial (Ar) diduga melakukan perselingkuhan dengan wanita bersuami berinisial (Fam), Hal itu terungkap setelah sang suami berinisial (W) beberapa kali melakukan pengintaian terhadap kedua pasangan selingkuh tersebut dari berbagai informasi yang iya dapatkan.
Kecurigaan (W) ia paparkan kepada awak media, bahwa sudah kurang lebih 1 bulan ini (Desember 2023/red) istri sah-nya intens menuntut cerai kepada (W) dengan berbagai alasan.
Selang satu hari, (W) mendatangi kantor kedinasan (Ar) untuk mengkonfirmasi kembali dugaan perselingkuhan itu, (Ar) menyangkal dirinya juga merasa tertipu dan dirugikan oleh (Fam) yang mengaku kepada (Ar) bahwa Fam Sudah Cerai Dengan (W), sang suami.
Tak bisa menyangkal lagi atas perselingkuhanya, yang disinyalir sudah intim, dan Oknum THL itu seperti sudah sangat menikmati hubungan itu tanpa merasa berdosa.
“Hubungan saya dengan (Fam) sudah berjalan dari bulan agustus, dan si (Fam) yang memulai duluan dengan alasan sudah tidak ada hubungan dengan (W), dan orang tua (Fam) mengetahui dan memberi respon atas hubungannya,” kata (Ar) di halaman depan Kantor dinas Kominfo Kabupaten Purwakarta.
Senin (22/01/2024)
Sementra itu Kepala Dinas Kominfo Kab. Purwakarta Rudi Hartono, ketika ditemui membenarkan bahwa (Ar) adalah staf Pegawai THL Bidang Infokom.
Dengan berbagai konfirmasi yang dilontarkan awak media tentang perselingkuhan tersebut yang secara tegas itu merupakan pelanggaran etika dan kedisiplinan dengan dipungkas oleh Video sebagai bukti.
Kasus ini sudah diatur Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan Sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau Sanksi pemecatan menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
Kini (Ar) terancam diberhentikan dari tempat dimana ia bekerja, karena (W) telah melakukan pelaporan secara tertulis untuk diproses ketingkat yang lebih tinggi.
Sungguh memalukan jika oknum seperti (Ar) tidak ditindak seperti yang diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, sama saja Dinas memelihara staff berkelakuan bejat, dan membenarkan perlakuan buruk tersebut.
(Bersambung,,,)
(Team Ronal )