Garut | Fokuslensa.com – Fungsi kepala desa adalah menyelengarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Diduga kepala desa Sukalaksana sunat Anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan Desa dari Provinsi ,dikarenakan kepala desa tidak ada ketransfaranan mengenai keperuntukan dari Anggaran Dana Desa tersebut.
Pada awal saat awak media menemui dan wawancara kepala desa, Ali menyampaikan dan menyanggah kalau baliho APBDes Tahun 2023 tidak ada, menurut keterangannya ” Terkait baliho sudah dibuatkan Saya pastikan itu ada sudah dibuatkan oleh Bendahara”, kata Ali.
Saat dipertanyakan dimana dan kenapa tidak dipasangkan?
Alasannya ada di simpan dan belum dipasangkan, karena kantor desa direnovasi, jawab kades.
Padahal saat terpantau oleh awak media papan informasi itu tidak ada baliho pun tidak dipasang sudah d beritahupun kepada perangkat desa tetap tidak diindahkan juga, itu jauh jauh hari sebelum kantor desa di renovasi.
Setelah ada pemberitaan baliho APBDes di pasangkan,tetapi sangat disayangkan dalam pantauan awak media APBDes tersebut tidak jelas keperuntukannya dan anggarannya pun tidak di jelaskan secara rinci, bagaimana masyarakat akan memahami dan mengetahui kalau APBDes 2023 tidak jelas keperuntukannya dan patut di pertanyakan.
Menurut keterangan kepala desa saat di wawancarai, ” Semua perangkat dan lembaga desa di fungsikan dengan sebagaimana mestinya”.
Tetapi nyatanya dari hasil wawancara dari beberapa perangkat desa yang terkait ternyata tidak sesuai dengan pelaksanaannya yang ada di lapangan, salah satu jawaban dari perangkat desa cukup tidak tau, diduga takut salah bicara dan takut dipersalahkan oleh kepala desa.
Untuk pelaksanaan pembangunan desa Sukalaksana ternyata TPK yang diucapkan oleh kepala desa itu LPM ( lembaga Pemberdayaan masyarakat) , pada saat diwawancarai ternyata itu tidak sesuai, diduga LPM tidak di fungsikan sebagaimana mestinya layaknya sebagai TPK.
Menurut ketua LPM saat dikonfirmasi lewat telepon genggam dan whatsApp, menyampaikan kepada awak media ” LPM cuma mengisi papan nama, adapun ada apa apa LPM tidak di bawa bawa, Saya cuma pekerja menjadi mandor di upah harian, waktu perencanaan musyawarah desa LPM dibawa ,kalau ada pelaksanaan pekerjaan LPM tidak dibawa bawa jadi tidak tau, terkait Bankeu, TPT, Drainase yang pekerjaannya terakhir di kisaran tanggal 02 atau 03 Januari 2024, semua keuangan dan pembelanjaan hanya kepala desa dan pendamping yang tau , ucapnya.
Kemudian Ketua LPM Mengutarakan mengenai Bankeudes LPM tidak tau, semua kelembagaan juga tidak tau tidak ada musyawarah desa Bankeudes sudah dicairkan juga tidak tau, semua kepala desa yang tau karena LPM tidak dilibatkan, semenjak kepemimpinan kepala desa sekarang cuma baru dipekerjakan pekerjaan jalan, dari ADD anggaran untuk OP LPM tidak ada, terkait IP pun tidak tau ,dikasih tau juga tidak, dimusyawarahkan juga tidak, sama sekali LPM itu 0,pada waktu pembuatan jalan Tahun 2022 LPM di fungsikan, dan pekerjaan TPT jadi mandor saja tidak tau apa apa untuk keuangan kepala desa yang ngatur semua”, tandasnya.
Dari semua hasil pantawan awak media dilapangan diduga kepala desa Sukalaksana menyunat Anggaran Dana Desa ,menyalahi aturan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan selaku kepala desa sebagai pemangku jabatan pemegang kebijakan dalam tatanan kepemerintahan desa, alhasil temuan dilapangan setelah pekerjaan pelaksanaan pembangunan TPT,Drainase dan pembangunan lainnya hampir semua bukti dari penyelesaian pekerjaan tersebut Prasasti tidak di pasang,pembangunan draenase yang k Mulakeudeu diduga banyak yang ditambal dan yang ke RW 01 pembangunan draenase diduga mangkrak tidak selesai,dan untuk ketahanan pangan pun tidak jelas keperuntukannya,pembangunan PANSIMAS pun ada keterlibatan kepala desa untuk penunjukan pembelanjaan bahan materialnya sehingga bahan material mahal,kwalitas pipa pun sebagian jelek.
Ketua BPD saat di konfirmasi lewat saluran telepon via whatsApp menjelaskan,” pembangunan Desa sukalaksana selalu dimusrembangkan dan di kerjakan oleh LPM dan TPK,kalau untuk pelaksanaan nya BPD tidak tau anggaran berapa berapanya yang penting di pakai untuk kepentingan masyarakat,termasuk untuk anggaran BANKEUDes saya tidak tau itupun saya tau nanya kepada yang lain bahwa anggarannya 150.000.000 untuk jalan yang ke penclut sampai ke jl Pakan Bandung ,setelah pencairan pun BPD tidak tau dan tidak dilakukan musyawarah desa khusus,takutnya kalau BPD nanya disangka mau minta uang ,sampai sekarang pun BPD tidak pernah dikasih uang dari pembangunan apapun juga,” tegasnya.
Muncul permasalahan Bankeudes yang sekarang lagi di kerjakan di desa Sukalaksana keperuntukannya untuk pembuatan jalan rabat beton di jalan Pakan Bandung dengan volume 300 m ketebalan 12 cm ,pembuatan jalan tersebut sudah selesai pekerjaannya kurang lebih dua minggu kebelakang,pekerjaannya pun diduga asal asalan ,tidak sesuai dengan anggaran dan kwalitas jalan yang tertera di papan informasi.
Menurut keterangan kepala desa,” Pembangunan jalan dari Bankeudes itu di alokasikan pembuatan jalan rabat beton dengan anggaran 150.000.000 , pembuatan RAB oleh Saya sendiri dan Bankeudes ini hasil usungan mencuat nama Fahad Fauzi calon dewan dari Golkar, bahkan ada pemotongan oleh pengusung kalau di kasih tau berapa berapa nya itu terlalu Orat untuk di utarakan, tapi saat d sebutkan 35% kepala desa meng iya kan dan membenarkan pemotongan tersebut,sebelum turun anggaran Bankeudes, tidak ada musyawarah desa khusus, pekerjaannya oleh pihak ke tiga, desa cuma penerima manfaat saja”, tutur kades.
Menurut narasumber yang tidak mau di utarakan namanya saat diwawancarai ” Pekerjaan jalan tersebut diduga dikelola oleh kepala desa, keuangan dan pembelanjaan dan pengadaan bahan matrial, disebutkan juga pelaksana atau mandor ditunjuk langsung oleh kepala desa yaitu salah satu kadus ( kepala Dusun) setempat, itupun cuma dipekerjakan sebagai pekerja harian yang dibayar 100.000 per hari oleh kepala desa, untuk yang lainnya kepala desa yang mengatur semua tanpa melibatkan yang lainnya”, pungkasnya.
Dengan Bankeudes ini diduga ada komitment yang dilakukan oleh kades dengan pengusung pengusung yang berkepentingan dalam politik, di dalamnya diduga ada keterlibatan pejabat pemerintahan dan calon dewan dari partai partai tertentu.
Sudah jelas diutarakan dalam ketentuan Undang Undang No 20 Tahun 2001 , penerima suap melanggar UU No 20 Tahun 2001,pasal 12 B ayat (1) berbunyi, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pemberi siap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Hukum pidananya seumur hidup atau penjara paling ikit 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200.000.000 dan paling banyak 1 M.
( Team/Tedi)