Tangerang – Fokuslensa.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik kejahatan pornografi anak jaringan internasional yang menelan korban hingga mencapai delapan remaja pria di bawah umur.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan status perkaranya dinyatakan telah P21 oleh Kejaksaan.
“Masing-masing tersangka berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ. Jumlah korban 8 anak di bawah umur, barang bukti yang diamankan berupa lima unit Handphone,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Sabtu (24/2).
Menurut Ronald, pada kasus tersebut tersangka HS dan MA berperan mencari, memfasilitasi, mencabuli anak korban serta membuat, menjual, mengirim, menawarkan foto, video kepada orang lain.
Sementara untuk tersangka AH berperan membeli video serta melakukan pencabulan, sedangkan pelaku KR dan HS membeli video, mencabuli anak korban serta memberikan fasilitas.
Ronald menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula pada Selasa (21/8/23) pihaknya bersama FBI melalui satuan tugas khusus VCACITF yang dipimpin oleh Kapolresta Kombes Roberto Pasaribu menyelidiki dugaan penyebaran konten porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pemerannya atau Child Sexual Abuse Material (CSAM).
Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku (HS) yang diduga memproduksi, mendistribusikan CSAM dan menerima keuntungan dari hasil penjualan di grup-grup percakapan media sosial lintas negara.
Setelah diidentifikasi, petugas meringkus HS di Kedaung , Tangerang dan menyita beberapa alat penyimpanan file berisi konten-konten video porno yang bersumber dari hasil pengunduhan di sebuah grup telegram serta hasil produksi pelaku.
Dalam aksinya, HS berhasil menyakinkan korbannya untuk melakukan adegan asusila beradu peran dengan orang dewasa sambil direkam oleh kamera dengan iming-iming sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain game online.
“Selain memproduksi dan menjual video berisi adegan porno HS juga menawarkan kepada pelaku MA, AH, KR dan NZ untuk beradegan intim bersama para anak korban dengan menetapkan sejumlah tarif,” tandas Ronald.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandas mantan Kapolres Simalungun dan Tapanuli Utara tersebut.
Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, tersangka utama HS menjual video porno anak sesama jenis tersebut dengan harga 50 – 200 USD kepada klien luar negeri dan Rp100-300 ribu di Indonesia hingga total keuntungan mencapai Rp 100 juta.
“Para korban masih berstatus anak di bawah umur dengan rentang usia 12-16 tahun. Kondisinya saat ini telah mendapatkan perhatian dari Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang,” kata Reza.
Terakhir, dengan terungkapnya kasus tersebut Reza pun mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak masing-masing khususnya dalam aktivitas media sosial.
“Disamping itu, penanaman nilai-nilai agama sejak dini menjadi satu hal penting yang perlu disadari oleh setiap orang tua, sehingga anak-anak memiliki daya tangkal untuk menolak dan menghindar dari setiap perbuatan yang dinilai menyalahi ajaran nilai-nilai agama,” tandas Reza.
Diapresiasi Kementerian PPPA dan KPAI
Sementara itu, Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rini Handayani mengapresiasi kinerja Polresta Bandara Soetta yang telah membongkar praktik kejahatan pornografi anak tersebut.
“Kami dari Kementerian PPPA mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta yang telah bekerja keras dan cepat mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ini sangat luar biasa,” ujar Rini.
Masih di tempat yang sama, hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan Komisi Perlindungan Ajak Indonesia (KPAI) Kawiyan. Dia menilai, selain pornografi pada kasus tersebut juga terdapat tindak kejahatan seksual lantaran menjadikan anak-anak sebagai objek.
“Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait pengungkapan jaringan internasional kejahatan pornografi online anak,” tandasnya. (* Fahmi *)