Lampung Utara.,- Fokuslensa.com – puluhan massa dari beberapa lembaga swadaya masyarakat menghadang kendaraan berat yang berisi muatan batubara dan kendaraan yang melebihi tonase
sedikitnya sudah tiga puluh lima kendaraan muatan batubara di hentikan oleh massa. Aksi ini dilakukan di depan terminal induk simpang propau, kecamatan abung selatan, lampung utara, kamis malam 21 maret 2024
mereka meminta para sopir untuk memutar balik kendaraannya yang dikawal oleh satuan lalu lintas polres lampung utara.
penghadangan ini dilakukan atas parahnya kondisi jalan yang di akibatkan muatan melebihi tonase truk tronton pengangkut batubara
aksi penghadangan ini rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan sampai tuntutan mereka diakomodir oleh pihak perusahaan angkutan muatan batubara
mereka sudah melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan jasa angkutan untuk tidak lagi melintasi jalan umum karena kondisi saat ini disepanjang jalan lintas sumatera kondisi aspalnya amblas dan ancur parah.,Ucap Rusli somad koorlap aksi
ditempat yang sama, Ali mahfud sopir angkutan batu bara juga mengatakan.” kaget aja, ya kita hanya sopir dan menjalankan tugas mengantarkan barang ini.
untuk diketahui berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kendaran berat tidak boleh melebihi sepuluh ton, namun kendaraan tersebut bahkan hingga empat puluh ton
(Guntur)