Tangerang Kota – Media Fokuslensa.com – Kembali ikuti sidang, Sahrullah S.H, Kuasa Hukum Jems Makapedua sebut semua data yang di tunjukan pada persidangan sebelumnya asli dan sudah terverifikasi saat kliennya tersebut jalani sidang ke empat (4), pada Senin (12/8/24).
Seperti diberitakan sebelumnya, Jems Makapedua adalah terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang pada saat sidang beberapa waktu lalu (5/8/24), menggunakan seragam TNI.
Pada sidang keempat di PN Tangerang, Banten yang berlokasi di Jalan TMP Taruna No 7, Tangerang, Kota Tangerang, Sahrullah S.H, membantah jika kliennya Jems Makapedua terlibat dalam kasus yang disangkakan tersebut.
Pasalnya Sahrullah menjelaskan, dalam kasus seperti perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, kliennya sudah mengembalikan uang pihak ketiga secara bertahap dengan transfer dan tunai.
‘Pak Jems Makapedua sudah mengembalikan uang perjanjian kerjasama tersebut, sebesar 175 juta kok,” jelasnya, usai sidang pada Senin (12/8/2024).
Menurutnya, jika peristiwa seperti itu. Dirinya menganggap itu adalah sengketa perdata bukan pidana. Apalagi katanya, peristiwa tersebut sudah dilakukan berbagai upaya-upaya perundingan di kediaman kliennya.
“Bahkan, kami sudah melakukan mediasi di pihak kepolisian,” ucap Sahrullah.
Dirinya juga sangat menyayangkan jika kasus ini berlanjut hingga ke ranah pidana. Padahal, pengembalian uang sudah dilakukan dua kali, yakni melalui tranfer dan tunai.
“Ada kok bukti pembayaran dalam bentuk tranfernya, dan ini murni sengketa perdata bukan pidana,” terangnya.
Lebih lanjut, saat dipertanyakan terkait keaktifan Jems Makapedua sebagai anggota TNI. Dirinya menjelaskan, bahwa kliennya terakhir bertugas sebagai anggota TNI dari Kesatuan Grup Kopassus Serang.
Diketahui dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya, Jems Makapedua ini, pada 11 Februari 2008 dilakukan pemberhentian oleh kedinasannya dengan sangkaan ‘Perkawinan Ganda’ dan “Dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas”.
Menanggapi hal tersebut, Sahrullah S.H, pada tahun berikutnya di 28 Oktober 2009 dengan petikan putusan 486/K/PM/II/-08-AD-XII/2008. Kliennya Jems Makapedua, di putuskan tidak terbukti melakukan kawin ganda tersebut.
“Jadi jelas, surat keputusan pemberhentian pada tahun 2008 tadi, terbantahkan atas petikan putusan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta, di tahun 2009,” terang Sahrullah.
Sehingga, berdasarkan petikan Pengadilan Militer Jakarta pada 28 Oktober 2009, tersebut yang menggugurkan putusan pemberhentian di tahun 2008.
“Jadi jelas, Pak Jems Mekapedua dinyatakan tidak terbukti dalam kasus ‘Perkawinan Ganda dan Disersi atau “Dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas’,” tegas, Sahrullah SH selaku Pengacara dari Jems Makapedua.
Terlihat dilokasi, usai melakukan persidangan ke empat tersebut, pihak keluarga tidak diperbolehkan untuk membesuk atau bertemu kepada Jems Makapedua.
Sumber : Hiwata/Fahmi