Iklan/ADV
Purwakarta | Fokuslensa.com – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta Pendaftaran mengumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PurwakartaTahun 2024 sebagai berikut :
1.Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 929 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah adalah 43.291 (Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) suara sah.
(Red/Ted)