Jakarta – Media Fokuslensa.com – Tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembobolan akun cryptocurrency pada Kamis, 22 Agustus 2024. Satu orang tersangka berinisial FA, pria berusia 35 tahun, telah ditangkap atas dugaan tindak pidana akses ilegal dan pencurian aset digital milik orang lain.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa kasus ini bermula ketika korban menerima pesan pada 31 Juli 2024, bahwa akun Binance miliknya telah diakses oleh perangkat lain.
“Akun tersebut sebelumnya terhubung dengan handphone korban yang hilang pada 28 Mei 2024. Selanjutnya, korban juga menerima pemberitahuan melalui email bahwa terjadi penarikan aset kripto dari akun Binance miliknya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.” ucap Kombes Pol Ade Safri kepada Wartawan pada Rabu, (28/8/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka FA membeli handphone korban melalui sistem COD di sebuah marketplace.
“Setelah menguasai handphone tersebut, FA menemukan akun Binance milik korban dan segera melakukan penarikan aset ke akun Indodax miliknya sejumlah Rp 311.332.221.” jelasnya.
Lanjutnya, Ade Safri menyatakan bahwa identitas tersangka FA berhasil diungkap setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap akun pengguna di Indodax.
“Akun dengan nama pengguna iHex89 yang digunakan untuk menarik aset korban, terdaftar atas nama tersangka FA. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa aset yang dicuri kemudian ditransfer ke rekening bank atas nama FA.” ungkapnya.
Dalam proses penangkapan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Barang bukti yang kami sita adalah 1 unit handphone iPhone 12 64GB warna biru, 1 unit handphone iPhone 15 128GB warna hitam, berisi aplikasi mobile banking BCA dan SeaBank, 1 unit laptop Thinkpad LI3 i5 Generasi 10 dengan RAM 8GB dan memori SSD 256GB, dan 1 buah kartu ATM BCA warna gold atas nama FA.” paparnya.
Tersangka FA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“FA terancam hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.” tegasnya.
Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak segala bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan melakukan transaksi elektronik, serta segera melapor kepada pihak berwenang jika mengalami hal serupa,” ujar Ade Safri.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penting bagaimana kejahatan siber dapat merugikan individu dan menimbulkan kerugian materi yang besar.
“Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan mengedepankan keamanan dalam setiap transaksi digital yang dilakukan.” tutupnya. (Wly)