Nias – Media Fokuslensa.com – “Kedua Pasangan Bakal Calon Bupati Nias dan Bakal Calon Wakil Bupati Nias pada Pemilu serentak tahun 2024 telah memenuhi syarat sesuai peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan perubahan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dan diusung oleh gabungan partai politik dan telah memenuhi syarat minimum yakni 10 persen suara sah dari hasil pemilu tahun 2024.
Itu dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, Elisati Zandroto pada konferensi pers di kantornya pada Jum’at (30/08/2024) dini hari. Dan ini hari terakhir pendaftaran, ucapnya.
“Ini hari terakhir pendaftaran, dan telah kita terima dua Bakal Calon Bupati Nias dan Bakal Calon Wakil Bupati Nias pada Pemilu serentak tahun 2024 yakni pasangan Alinuru Laoli-Faozanolo Zai dan pasangan Yaatulo Gulō-Arota Lase” paparnya.
Didampingi oleh Komisioner lainnya, Elisati Zandroto mengatakan, tahapan selanjutnya yakni melakukan penelitian atau verifikasi berkas masing-masing Paslon, sembari mengatakan kedua Paslon akan melakukan check kesehatan di rumah Sakit Adam Malik, Medan, sambungnya. (DG)