Jakarta – Media Fokuslensa.com – Penyidik Unit V Subdit IV/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap Fajri Anugrah, seorang tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran dan pengelolaan situs judi online serta tindak pidana pencucian uang. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada hari Senin (23/9/2024).
Tersangka, FA, 23 tahun, ditangkap di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 19 September 2024. Penyidik menemukan keterlibatan FA dalam pengelolaan beberapa situs judi online, di antaranya Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet777. FA bertindak sebagai pemilik dan pengelola situs-situs tersebut, serta menyediakan rekening penampungan dana dari para pemain.
Kombes Pol Ade Safri menjelaskan bahwa FA ditangkap setelah penyidik melakukan patroli siber dan menemukan bukti bahwa situs yang ia kelola menyediakan permainan judi online. Para pemain diharuskan melakukan deposit ke rekening yang tersedia sebelum dapat bermain dan mempertaruhkan uang dalam permainan yang disediakan di situs tersebut.
“Penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk jejak digital dari rekening deposit yang digunakan pada situs-situs judi online. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, status FA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, dan dia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ade Safri.
FA diketahui menjalankan operasi administratif dari rumahnya di Sumatera Barat, mengelola laporan harian, inventaris, serta mengatur permasalahan yang muncul di situs-situs judi tersebut. Ia juga menyediakan rekening untuk penampungan dana deposit dari para pemain menggunakan rekening-rekening yang ia peroleh dari pihak ketiga.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk 1 unit handphone merek Realme warna hijau, 1 unit handphone merek Realme warna biru, 1 unit handphone iPhone 13 warna hijau, 1 unit CPU berwarna hitam, Rekening depo mobile banking BRI dan CIMB yang digunakan untuk menampung dana dari pemain judi online.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perjudian online ini lebih dalam. (Wly)