Tangerang – Media Fokuslensa.com – Rutan kelas I Tangerang menggelar kegiatan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban warga binaan pemasyarakatan, dengan menekankan bahwa segala bentuk pengusulan pembahasan bersyarat dan program integrasi lainnya, dilakukan tanpa dipungut biaya. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada warga binaan mengenai hak-hak yang mereka miliki serta kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa pembinaan.
Kepala rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, dalam sambutannya menegaskan komitmen Rutan Kelas I Tangerang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada binaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Ditjen pemasyarakatan. “Kami tegaskan bahwa seluruh pelayanan di Rutan Kelas I Tangerang. terutama terkait dengan program integrasi warga binaan secara gratis tanpa biaya apapun. hal ini sesuai dengan arahan dari Ditjen Pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan transparasi dalam melayani warga binaan,”ujar Raja.
Lebih lanjut, Raja juga menyampaikan bahwa Rutan Kelas I Tangetang mendukung penuh program 3+1 kunci Pemasyarakatan Maju yang dicanangkan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Program tersebut meliputi pemberantasan narkoba. sinergi antar-aparat penegak hukum (APH) diteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (Kantib), serta back to basic dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Kami komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di dalam Rutan. serta menjalin sinergi yang kuat dengan seluruh sparat penegak hukum. Diteksi dini terhadap gangguan kamtib terus kami tingkatkan, dan kami selalu kembali kepada prinsip – prinsip dasar pemasyarakatan dalam melayani dan warga binaan, Ini adalah langkah kami untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang lebih maju dan profesional,”tambah Raja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta merasa dilayani dengan transparan dan adil. Rutan Kelas I Tangerang akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas dalam setiap pelayanan yang diberikan, sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan oleh Ditjen Pemasyarakatan,”ungkapnya.
(Tarso).