Lebak – Media Fokuslensa.com – Diduga pungutan liar (pungli) di SMPN2 Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik. Terungkap adanya pengumpulan dana yang dibebankan kepada para siswa untuk biaya pembangunan pagar depan sekolah. Setiap siswa diminta Rp 100 ribu, untuk pembangunan pagar, dengan jumlah siswa mencapai 170 orang. Total dana yang sudah terkumpul diperkirakan baru mencapai Rp 4000,000 juta. Senin (14/10/2024).
Padahal, pemerintah sudah menganggarkan Dana BOS untuk pemeliharaan dan perbaikan pagar sekolah.dan diduga kuat muncul bahwa pihak sekolah tidak memanfaatkan anggaran Dana BOS tahun 2024 secara maksimal untuk pemeliharaan fasilitas sekolah. Sebaliknya, komite sekolah diduga menginisiasi pungutan kepada siswa demi perbaikan pagar depan sekolah.
Jika dihitung secara keseluruhan, dengan jumlah siswa 170, maka dana yang terkumpul dari seluruh siswa mencapai Rp170 ,000,000 jt, rupiah untuk pembangunan pagar, yang seharusnya tidak menjadi beban orang tua siswa.
Hal ini memicu kritik, mengingat SMPN2 Kalanganyar adalah sekolah negeri yang seharusnya dibiayai oleh pemerintah melalui Dana BOS. Apalagi, sekolah tersebut telah menerima anggaran Dana BOS pada tahun 2024 untuk pemeliharaan fasilitas.
Pihak Sekolah Membantah Keterlibatan dalam Pungutan Uang Siswa
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Sekolah SMPN2 Kalanganyar, H Anda, membantah keterlibatan pihak sekolah dalam pungutan uang kepada siswa. Ia menjelaskan bahwa pembangunan ronopasi sekolah dan lapangan dibiayai oleh Dana BOS tahun 2024, sementara pembangunan pagar depan menjadi inisiatif Komite Sekolah bersama dengan para orang tua siswa.
“Kalau renopasi dan lapangan sekoalah, memang benar itu dari Dana BOS tahun 2024. Tapi untuk pagar depan itu sepenuhnya dikelola oleh komite dengan kesepakatan orang tua siswa. Saya tidak terlibat dalam rapat tersebut karena itu urusan Komite. Sampai saat ini, saya tidak melihat ada aturan yang melarang hal tersebut,” ujar H Anda.
Meski pihak sekolah membantah, aturan yang melarang adanya pungutan kepada siswa sangat jelas. Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, satuan pendidikan dilarang memberlakukan pungutan apapun yang membebani siswa, terlebih jika sudah dibiayai oleh anggaran negara melalui Dana BOS.
Pelanggaran Permendikbud dan Dampaknya Bagi Orang Tua Murid
Jika terbukti ada pungutan yang bertentangan dengan Permendikbud, sekolah wajib mengembalikan dana tersebut kepada para siswa dan orang tua. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Engkos)