Lebak – Media Fokuslensa.com – Perusaan galian pasir di blok palayangan desa margajaya kecamatan cimarga kabupaten Lebak, milik mumu / Adi merasa kebal hukum ga nanggung nanggung narik pasirnya pun pake tronton ?. Senin tanggal 25/11/2024
Menurut Keterangan warga sekitar katanya ada ijin , kan harusnya ijin itu dari warga dulu baru ke desa kecamatan ini ga pernah di lakukan tiba tiba ijin ada, kan kami sebagai warga aneh dan sangat aneh ,terus di angkutnya pun lansung pake tronton katanya boleh bener itu pa ,” ungkap warga kepada awak media
,” masih kata warga sekitar. terus yang bekerja pun itu kebanyakan orang luar bukan masyarakat sekitar ,” ungkap warga namanya minta di rahasiakan
Warga dan Paguyuban wartawan dan Lsm kecamatan cimarga PWDL akan dorong terus pengusaha pengusaha yang nakal dan banyak merugikan warga, hususnya kepada penabang yang merasa kebal hukum, diduga punya beking , kami warga minta ke adilan kepada pemerintah lebak terutama satpol PPP LH LLD poles lebak jangan tutup mata kapan kami merdeka , kan pemerintah buat jalan bangus kususnya di kecamatan cimarga untuk perusaan apa untuk warga , udah nariknya pake mobil tronton, ijin ga jelas, kami meras terganggu adanya galian pasir di tepat kami karna jalan nya sempit ,” ungkap warga sekitar.
(Pendi)