Bogor – Media Fokuslensa.com – Pembangunan Menara Telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Kampung Malangbong, RT/03 RW/10, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan.
Baik itu izin pendirian bangunan (PBG/IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) maupun izin dari Dinas Telekomunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta izin dari Bandar Udara terdekat. Jum’at, 20/12/2024.
Dari pengamatan Wartawan di lokasi, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Menara BTS di wilayah ini terindikasi tidak memperhatikan aspek lingkungan dan mengabaikan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3).
Pasalnya nampak di area pembangunan tidak dipasang pagar pembatas untuk standar keamanan, mengingat lokasinya tak jauh dari lembaga pendidikan tingkat sekolah dasar.
Syahrul, Sekdes Argapura saat dikonfirmasi dia menjelaskan bahwa mengenai perizinan itu sudah ada yang mengurus, pihak desa sudah mengetahuinya. Karena pembangunan menara BTS di wilayahnya ini sudah berjalan 3 Minggu.
“Tanya saja ke pekerjanya, izinnya sudah selesai,” ungkapnya melalui pesan Whatsapp.
Kemungkinan ada indikasi oknum aparatur desa yang menerima gratifikasi terkait adanya pembangunan menara BTS ini. Karena bagaimana mungkin seorang Sekdes bisa menyatakan bahwa izin pendirian menara itu sudah selesai. Sedangkan kewenangan perizinan itu ada di tingkat Pemerintah Kota/Kabupaten.
Perlu diketahui gratifikasi yang diterima oleh pejabat publik merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001.
Sementara, pihak pelaksana atau penanggung jawab pembangunan menara BTS saat dihubungi melalui telepon seluler enggan merespon.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait belum dikonfirmasi.
(Cahyo)