Bandung – Media Fokuslensa.com – Menanggapi pemberitaan di media online Progresifjaya yang menyebutkan bahwa seorang nenek berusia 77 tahun, Nenek Dewi, melaporkan Tine Yowargana alias TN atas dugaan tindakan penyekapan, Tine dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Tine, yang merupakan tetangga Nenek Dewi dan berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman No. 216, Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, menyatakan bahwa konflik yang terjadi berkaitan dengan pengelolaan akses jalan gang yang terletak di antara dua bangunan miliknya.
“Kedudukan jalan gang yang dipermasalahkan itu terletak di antara dua bangunan milik saya. Saya punya sertifikatnya. Jadi kalau mau saya tutup juga hak saya dong.” ucap Tine yang akrap disapa Ting Ting.
Menurut Tine, sejak dulu ia telah berbaik hati menyediakan akses bersama bagi keluarganya dan juga Nenek Dewi. Namun, apa yang terjadi justru berbalik, di mana Nenek Dewi lebih dulu membuat pintu gerbang yang menutup akses ke rumah Tine di bagian belakang.
“Akhirnya saya pun membuat pintu di dalam gang itu, yang disaksikan oleh semua pihak, termasuk Nenek Dewi dan aparat kepolisian setempat. Jadi, tidak ada tindakan penyekapan seperti yang dikabarkan. Cerita Nenek Dewi itu memutarbalikkan fakta,” tegas Tine.
Lebih lanjut, Tine menambahkan bahwa ia tidak pernah berniat untuk membeli tanah milik Nenek Dewi. “Buat apa saya berniat membeli tanah Nenek Dewi? Saya masih punya bidang tanah lain yang lebih strategis,” ujarnya.
Pemberitaan di Progresifjaya sebelumnya menyebutkan bahwa Nenek Dewi mengaku tidak dapat keluar rumah selama dua hari karena akses yang tiba-tiba dipagar dan dikunci, sehingga membuatnya kelaparan dan bahkan memaksa beberapa penghuni kos untuk tidur di trotoar. Pihak Nenek Dewi juga mengklaim bahwa penyekapan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari dua ormas dan telah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/38/I/2025/SPKT/Polda Jawa Barat.
Namun, Tine membantah keterlibatan dirinya dalam peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa tindakan pengamanan di jalan gang telah dilakukan secara bersama dan dengan sepengetahuan Nenek Dewi. Ia menambahkan bahwa proses pembukaan pintu gerbang di gang tersebut pun dilakukan di hadapan aparat kepolisian, sehingga tidak ada unsur penyekapan.
Dalam klarifikasinya, Tine menyatakan bahwa berita tersebut merupakan pemutaran fakta yang tidak akurat dan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya di lapangan. Menurutnya, persoalan ini murni merupakan permasalahan pengelolaan akses bersama antar tetangga.
Dengan demikian, Tine Yowargana menegaskan kembali bahwa tidak ada tindakan penyekapan yang dilakukan olehnya maupun pihaknya terhadap Nenek Dewi, dan bahwa narasi yang beredar merupakan fitnah yang memutarbalikkan fakta. Publik diharapkan dapat menyimak keterangan resmi dari berbagai pihak terkait agar informasi yang beredar dapat lebih objektif dan akurat. (Wly)