Bogor – Media Fokuslensa.com – Berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sejalan dengan perkembangan kota dan daerah, volume oli bekas terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan mesin-mesin bermotor.
Meski oli bekas ini dapat dibilang tak berguna lagi, namun berbeda dengan pelaku usaha yang satu ini, hanya dengan cara menyuling dan mendaur ulangnya kembali, maka oli bekas yang tadinya tidak ada harga jualnya berubah menjadi produk yang mempunyai nilai ekonomis.
karena bagi mereka, oli bekas ini dapat menjadi sumber penghasilan dan ladang bisnis yang menjanjikan. Kendati demikian, tak jarang para pelaku usaha pengolahan oli bekas yang tidak memiliki izin, bahkan diantaranya ilegal alias bodong.
Seperti gudang pengolahan, penyulingan atau daur ulang oli bekas di Kampung Gedong Barat, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor yang diduga sudah beroperasi sekiranya selama 10 tahun tanpa dilengkapi izin dari Kementrian Lingkungan Hidup alias ilegal. Jum’at, 07/03/2025.
Dari hasil penelusuran Wartawan, bahwa adanya indikasi sebuah rumah hunian yang disulap menjadi gudang pengolahan oli bekas, sekilas kondisinya seperti rumah pada umumnya, namun setelah diamati dengan seksama, benar saja banyak cairan oli yang berceceran menyentuh tanah.
Saat dikonfirmasi, Ujang pemilik tempat pengolahan oli bekas mengatakan bahwa pengambilan oli bekas miliknya ini dari bengkel-bengkel kendaraan yang dibelinya langsung dengan harga per-liter Rp 2000 (Dua Ribu Rupiah) dari setiap bengkel yang sudah berlangganan.
Dari hasil pengumpulan oli bekas ini, dirinya mendaur ulang atau mengolah kembali menjadi oli baru. Dan bisnis ini sudah ia tekuni sekiranya selama 10 tahun lamanya.
Namun usaha miliknya eksistensinya tidak seperti dahulu, karena sudah banyak persaingan yang buka usaha seperti dirinya, sehingga mencari bahan oli bekas ke bengkel-bengkel jadi semakin sulit.
“Usaha seperti ini bukan cuma saya, banyak kok yang lain juga, makanya rugi, jadi wajar sekarang banyak yang ikut membuka usaha di bidang oli bekas, selain mudah dikelola penjualannya banyak diminati oleh bengkel kendaraan,” ungkap Ujang kepada Wartawan.
Sementara, Suminto Kapolsek Ciampea saat dikonfirmasi dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui aktivitas pengolahan oli di wilayah hukumnya ini. Namun itu bukan kewenangannya, karena itu adalah ranah Tipidter.
“Sudah pernah dikumpulkan, itu ranah Tipidter,” tulisnya melalui pesan singkat.
Perlu digaris bawahi, bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Lebih rinci, Pasal 59 ayat (4) kontradiktif dengan Pasal 59 ayat (1) UU PLH menurut Pemohon memungkinkan terjadi kondisi dimana instansi berwenang tidak memberikan izin kepada orang untuk mengelola limbah B3.
Pemerintah dalam hal ini berpendapat, setiap usaha terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin lingkungan dan/atau izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan beresiko bagi manusia dan lingkungan hidup.
(Cahyo)