Tangerang – Media Fokuslensa.com – Proyek pagu anggaran dana Desa Tapos (DDS) diduga dijadikan ajang Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh para pejabatnya. Pasalnya dalam kegiatan fisik miliknya yang berupa proyek paving blok dan beberapa proyek lainnya terindikasi tidak melibatkan atau menunjuk pihak ketiga atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk dijadikan partner kerjanya. Selasa, 15/04/2025.
Padahal dana yang digelontorkan untuk pembangunan paving blok nilainya tidak sedikit yakni sebesar Rp. 99.319.500,- Namun entah mengapa pihak Desa Tapos melaksanakan proyek tersebut dengan cara swakelola.
Perlu digarisbawahi, kepala desa, staff atau perangkat desa tidak boleh menjadi pelaksana proyek Dana Desa. Hal itu sudah dijelaskan dalam UU Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023.
Proyek desa dapat dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan/atau masyarakat setempat. Cara ini disebut swakelola. Selain swakelola, desa juga dapat mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan pembangunan desa.
Sedangkan tidak menutup kemungkinan sistem swakelola yang diterapkan di desa Tapos ini diduga hanya sebagai formalitas saja, agar ajang KKN pejabatnya tidak terendus oleh publik. Karena desas-desusnya sekretaris desannya merangkap menjadi pelaksana proyek yang notabene hanya untuk kepentingan pribadinya.
Tak hanya itu, dengan dalih membangun, sekertaris desa Tapos diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan berbisnis proyek yang memanfaatkan anggaran dana desa.
Tentu saja perilakunya ini sangat tidak elok dan tak patut dijadikan panutan, mengingat dia adalah seorang pejabat publik. Kecuali usaha yang digelutinya ini tidak ada relevansinya dari tugas pokok dan fungsinya sebagai perangkat desa.
Saat dijumpai, salah seorang warga Tapos menyebut perihal itu sudah menjadi rahasia umum, bahwasanya semua pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan dana desa telah dijadikan ladang bisnis oleh para pejabatnya, terutama ditunggangi oleh sekretaris desa.
“Itu proyek yang ngerjainnya Ilman (Sekdes), jangankan desa Tapos, desa lainnya juga dia yang borongnya, iya aja kalau kerjaannya bagus mah, orang materialnya juga kualitasnya jelek, pantesan aja jalan pada cepet rusak,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara Kepala Desa Tapos, Khaerudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat dikonfimasi mengenai proyek paving blok yang diduga milik perangkat desanya sendiri ini, dia cenderung enggan merespon.
Padahal, proyek paving blok yang berada di Kampung Tapos, RT 02 RW 01 Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa ini diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan atau jauh dari spesifikasi, standar maupun kualitasnya.
Itu artinya, penggunaan dana desa untuk pembangunan diwilayahnya ini tidak diserap dengan maksimal atau terkesan untuk buang-buang anggaran saja.
“Diamnya seorang pejabat merupakan suatu bentuk kejahatan sosial”
Begitulah kira-kira kata-kata yang pas untuk dilekatkan kepada Kepala Desa Tapos agar lebih peka dan terbuka serta sebagai motivasi untuk mendengar segala bentuk kritikan serta aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, Badan Pengawas Desa (BPD) Tapos belum dikonfirmasi.
(Cahyo)