Jakarta – Media Fokuslensa.com – Dewan Pimpinan Pusat Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC PANRI) menerima laporan pengaduan dari seorang pengusaha tambang batu bara berinisial L, terkait dugaan praktik penambangan ilegal dan pemalsuan dokumen di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pengaduan yang tercatat dengan nomor 002/MK/KS/IV/2025 tersebut mengungkap adanya kerugian yang dialami oleh CV KS, sebuah perusahaan pemilik lahan seluas 131 hektar yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa sepengetahuan pihak legal yang sah.
Ketua Umum WRC PANRI, Arie Chandra, SH, saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk melakukan pendalaman dan investigasi lanjutan.
“Benar, kami telah menerima laporan dari salah satu direktur dan pihak pemilik lahan CV KS. Tim khusus WRC PANRI akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan investigasi ulang berdasarkan dokumen yang diterima,” ujar Arie.
Dalam kajian awal yang dilakukan WRC PANRI, ditemukan indikasi kuat pemalsuan dokumen serta dugaan keterlibatan sejumlah oknum, termasuk pejabat pemerintah daerah dan seorang notaris berinisial ADM.
Notaris tersebut tercatat dalam salinan akta No. 68 tertanggal 20 Februari 2008, namun berdasarkan informasi yang diterima WRC PANRI, ADM baru lulus sebagai notaris pada tahun 2018.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Bagaimana mungkin nama ADM muncul dalam dokumen resmi tahun 2008, padahal ia belum menjabat sebagai notaris saat itu? Ini mengarah pada dugaan kuat adanya pemalsuan identitas notaris,” tegas Arie.
Selain itu, terdapat kejanggalan pada perubahan struktur kepengurusan CV KS yang tercatat hampir setiap tahun hingga 2025. Perubahan-perubahan ini turut menjadi perhatian dalam investigasi karena berpotensi menjadi bagian dari upaya mengaburkan legalitas kepemilikan lahan.
Arie menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian ESDM, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran, kami mendorong agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Atas dugaan ini, WRC PANRI menilai telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan pasal 266 tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Kasus ini menjadi perhatian publik, apalagi WRC PANRI sebelumnya juga sempat viral setelah menangani beberapa perkara besar, salah satunya kasus Prodia yang sempat ramai di media sosial.
1. Akte pendirian CV. Keluarga Sejahtera dikeluarkan oleh Notaris ASWADI S.H no. 3 tanggal 07 september 2005 dengan susunan Persero sebagai berikut :
Persero Pengurus : BAMBANG ALAMSYAH
Persero Komanditer : MARLIA ANDRIANA
Pengurus : BAMBANG ALAMSYAH
Dipalsukan menjadi:
Persero Pengurus : FAUJAN
Persero Komanditer : MUHAMMAD RISKY
Pengurus : BAMBANG ALAMSYAH
2. Akte Perubahan Ke 2 No. 68 Tanggal 20 Februari 2008 dengan data sebagai berikut:
Nama Notaris pembuat : MEKAR HIDAYATI, SH
Persero Pengurus : BAMBANG ALAMSYAH
Persero Komanditer : FATUM RAYADI, SE
Pengurus : BAMBANG ALAMSYAH
Dipalsukan menjadi:
Nama Notaris Pembuat : AHMAD DENY MUSTAMSIKIN SH. M. KN
Persero Pengurus : FAUJAN
Persero Komanditer : MUHAMMAD RISKY
Pengurus : BAMBANG ALAMSYAH
3. Akte perubahan Ke 3 No. 91 Tanggal 27 Februari 2009 Susunan perseroan pengurus sesuai dengan Persetujuan Perubahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi No. 545/27.IUP.OP/DPE/2010 yang dikeluarkan Bupati Tanah Laut pada tanggal 22 Maret 2010 dan Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi No. 545/41.IUP.OP/2011 yang dikeluarkan oleh BUPATI TANAH LAUT pada tanggal 20 Desember 2011 dengan data sebagai berikut :
Nama Notaris pembuat : MEKAR HIDAYATI, SH
Persero Pengurus : DJONO SUTANTO
Persero Komanditer : FATUM RAYADI, SE
Pengurus : DJONO SUTANTO
Dipalsukan menjadi:
Nama Notaris Pembuat : AHMAD DENY MUSTAMSIKIN SH. M. KN
Persero Pengurus : FAUJAN
Persero Komanditer : MUHAMMAD RISKY
Pengurus : DJONO SUTANTO
4. Selanjutnya Notaris Ahmad Deny Mustakin SH. Mkn menerbitkan Akte Perubahan sebagai berikut :
i) Perubahan Ke 4 No. 1 tanggal 07 Januari 2011dengan pengurus sebagai berikut:
Persero Pengurus : FAUJAN
Persero Komanditer : MUHAMMAD RISKY
Pengurus : SUWANTO SUTONO
ii) Perubahan Ke 5 No. 1 Tanggal 16 Juli 2016 pengurus sebagai berikut:
Persero Pengurus : FAUJAN
Persero Komanditer : MUHAMMAD RISKY
Pengurus : RIZKY RAHMAN
iii) Perubahan Ke 6 No. 02 Tanggal 18 Februari 2020 pengurus sebagai berikut:
Persero Pengurus : FAUJAN
Persero Komanditer : MUHAMMAD RISKY
Pengurus : FAUJAN
iv) Perubahan Ke 7 No. 01 Tanggal 13 Januari 2023 pengurus sebagai berikut:
Persero Pengurus : FAUJAN
Persero Komanditer : MUHAMMAD RISKY
Pengurus : TONY HERYANTO
v) Perubahan Ke 8 No. 08 Tanggal 20 November 2024 pengurus sebagai berikut:
Persero Pengurus : FAUJAN
Persero Komanditer : MUHAMMAD RISKY
Pengurus : FAUJAN
Perlu disampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Akta Perubahan ke-6 No. 02 tanggal 18 Februari 2020, Notaris Ahmad Deny Mustakin, S.H., M.Kn., telah merugikan ahli waris Olvia Sutanto.
Hal ini disebabkan oleh adanya persetujuan perpanjangan tahap kedua serta perubahan susunan direksi dan persero komanditer dalam Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Batubara.
Sebagaimana tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan No. 503/11.5-25/DPMPTSP/IX/2020, tanggal 22 September 2020, yang menetapkan Direksi: Faujan dan Persero Komanditer: M. Rizwan Rozali.
5. SK Notaris Ahmad Deny Mustakin SH. Mkn dikeluarkan pada tanggal 23 Juli 2018 maka Pejabat Notaris Ahmad Deny Mustakin SH. Mkn sebelum menjabat sebagai Notaris sudah mengeluarkan Akte Perubahan ke 2 Pada Tanggal 20 Februari 2008. Maka NOTARIS
i) Pemalsuan Dokumen (KUHP Lama):
Notaris yang sengaja memalsukan akta otentik dapat dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) KUHP (tindak pidana pemalsuan dokumen).
ii) Pemalsuan Dokumen (KUHP Baru):
Jika KUHP baru (UU 1/2023) berlaku (2026), notaris yang memalsukan akta otentik dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 392 UU 1/2023.
iii) Sanksi Administratif:
Pembatalan SK:
Jika SK notaris dicabut atau tidak berlaku, akta yang dibuat tidak memiliki kekuatan hukum.
Penarikan Izin Praktik:
Notaris yang melakukan pelanggaran hukum atau kode etik dapat kehilangan izin praktik sebagai notaris.
iv) Pelanggaran Kode Etik:
v) Notaris yang melanggar kode etik (misalnya membuat akta untuk kepentingan pribadi atau keluarga, atau tidak mengikuti prosedur pembuatan akta) dapat dikenakan sanksi oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.
vi) Akibat Hukum Terhadap Akta:
Kekuatan Bukti:
Akta yang dibuat oleh notaris yang tidak sah (tanpa SK atau SK dicabut) tidak memiliki kekuatan bukti sebagai akta otentik. Akta tersebut hanya memiliki kekuatan bukti sebagai akta di bawah tangan.
Kebatalan Akta:
Jika akta dibuat oleh notaris yang tidak sah dan menyebabkan kerugian bagi pihak yang terkait, akta tersebut dapat dibatalkan melalui proses hukum.
Tanggung Jawab Perdata:
Notaris dapat dituntut secara perdata jika terbukti melakukan kesalahan dalam pembuatan akta, misalnya tidak mematuhi prosedur atau menyebabkan kerugian bagi pihak yang terkait.
“Sebagaimana tercantum dalam surat yang telah kami sampaikan, serta fakta-fakta dan bukti yang turut kami lampirkan, kami menduga kuat telah terjadi tindakan yang secara sengaja melawan hukum,” ungkap Arie kepada media, Kamis (17/4).
Lebih lanjut, Arie menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghilangkan kehormatan profesi notaris, yang seharusnya dijaga sebagai bagian dari pilar hukum di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan institusi hukum terkait, untuk bertindak tegas.
“Kami mendesak agar perbuatan yang tidak terpuji dan mencoreng kehormatan ini segera diproses secara hukum seadil-adilnya,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya berita ini, tim media akan terus menelusuri dan menunggu kejelasan serta kelengkapan bukti-bukti yang dimaksud oleh pihak Watch Relation Corruption guna mendalami kasus ini lebih lanjut.
(Red/Tedi)