Tangerang – Media Fokuslensa.com – Satresnarkoba Polresta Tangerang mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Pasarkemis. Seorang pria berinisial MS alias Coki ditangkap bersama barang bukti lebih dari 90 ribu butir obat, termasuk Tramadol, Hexymer, dan Yarindo. Rabu, 16/04/2025.
Penangkapan bermula dari laporan warga. Petugas lalu menangkap tersangka di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih dan melanjutkan penggeledahan ke rumah kontrakannya di Kuta Baru. Di lokasi itu ditemukan ribuan butir obat dalam berbagai kemasan.
Tersangka mengaku menjual obat secara sistem COD di wilayah Tangerang Raya dan telah bertransaksi belasan kali dengan seseorang bernama Mr. Kuang. Keuntungan dari hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah.
Polisi turut menyita catatan transaksi, handphone, dan sepeda motor sebagai barang bukti tambahan. Tersangka kini ditahan dan dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara.
(Cahyo)