Tangerang – Media Fokuslensa.com –Menindak lanjuti pemberitaan mengenai proyek pagu anggaran dana Desa Tapos (DDS) yang diduga dijadikan ajang Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh para pejabatnya. Jum’at, 18/04/2025.
Pasalnya dalam kegiatan fisik miliknya yang berupa proyek paving blok dan beberapa proyek lainnya terindikasi tidak melibatkan atau menunjuk pihak ketiga atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk dijadikan partner kerjanya. Bahkan proyek pembangunan kantor desa sempat mangkrak dan tak terurus.
Menanggapi hal itu, Non Governmental Organization (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Provinsi Banten akan melaporkan oknum Sekretaris Desa Tapos ke Ombudsman RI karena diduga telah melanggar kode etik aparatur sipil negara atau penyalahgunaan wewenang.
Muslik, Spd., Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Provinsi Banten akan melayangkan surat audiensi kepada Kepala Desa Tapos mengenai sekretarisnya yang merangkap menjadi kontraktor proyek.
Selain itu dirinya meminta Kades untuk memberikan penjelasan secara kongrit penggunaan dana desa Tapos dialokasikan untuk keperluan apa dan sudah menjadi apa saja. Apakah sudah menjadi bangunan fisik atau pengadaan barang, ataupun digunakan untuk pembinaan serta pemberdayaan masyarakat.
“Sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik kami meminta Kades Tapos dapat melakukan transparansi dan membeberkan semua kegiatan desa, agar nanti dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencocok kan kesesuaian,” ungkap Muslik kepada Wartawan.
Jika ada kejanggalan kata Muslik, maka kami akan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang, seperti BPK, Inspektorat maupun Kejaksaan.
“Jika ada temuan ketidaksesuaian anggaran makan kami akan laporkan desa ini ke pihak BPK untuk segera meng-audit anggaran desanya,” imbuhnya.
( Cahyo )