Lebak – Fokus Lensa –Masih banyaknya perusahaan galian pasir yang beroperasi di wilayahnya kecamatan cimarga, kabupaten lebak, ratusan warga Desa mekarjaya kecamatan cimarga yang tergabung kedalam Paguyuban wartawan Dan LSM cimarga.
Japar Peduli Lingkungan, akan mendatangi kantor Pemkab Lebak atau provinsi bila perlu pusat mereka menuntut pemerintah daerah setempat secepatnya mengatasi persoalan itu. Ucap Japar
Jahra, asep, arja, banya juga yang lainnya, tokoh masyarakat kampung tapen Desa Mekarjaya mengatakan, persoalan galian pasir ini seakan menjadi masalah yang tidak ada titik temunya.
Sebab saat ini masih banyak perusahaan galian pasir yang beroperasi dan kendaraan overtonase yang lalu lalang.
“Kita mendesak pemerintah daerah untuk peduli terhadap rakyat dan junjung tinggi kepentingan rakyat”.
Kami minta tambang pasir di rahong dan tapen milik Inisial SDR disetop,” kata masyarakat Tapen. saat musyawah di Kantor Desa.
Menurutnya, hari ini masyarakat menggugat lantaran Pemerintah Kabupaten Lebak dan pusat dinilai tutup mata mengenai persoalan galian pasir ini.
Hasil kajian tim, paguyuvan wartawan Dan LSM cimarga disebut japar, dari 17 tambang pasir yang ada hanya sekitar 6 tambang yang memiliki izin.
“Kita mendesak pemerintah tegas, tindak setiap pelaku usaha yang tidak memiliki izin namun merugikan rakyat,”katanya.
Jahra, sarbeni, artajaya, karim, samin, kamsin, karim, banyak juga yang lainnya mengaku, tambang pasir di kecamatan cimarga Kabupaten Lebak disinyalir telah melabrak UU Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Periksa dokumen keabsahan perusahaan, jangan hanya diam Kendaraan overtonase harus ditindak, jangan dibiarkan lalu larang dengan bebas. Sudah banyak sawah jalan yang rusak bung!,” tegasnya
(Engkos)